- Menyatakan Terdakwa EVI LESTARI alias NOVI bin MARJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus klip shabu dengan berat kotor 0,47 gram;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 299/Pid.Sus/2021/PN Blt |
|
Nomor | 299/Pid.Sus/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahid Pambingkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafii, Br Hakim Anggota Satriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Widji Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pid.Sus/2021/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 299/Pid.Sus/2021/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.Sus/2021/PN Blt
Kasasi : 4352 K/Pid.Sus/2022
Banding : 1386/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik3113