Putusan PN TANGERANG Nomor 373/Pdt.G/2015/PN Tng |
|
Nomor | 373/Pdt.G/2015/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | dll |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abner Situmorang |
Hakim Anggota | Sun Basana Hutagalung Rahmalem Br Perangin Angin |
Panitera | Sugandi Syarif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat I,II,III tersebut;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah yang sah secara hukum yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto No. 52, Kreo Selatan, Tangerang, dahulu terdiri atas 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yakni terdiri dari: SHM No. 2104/Kreo, SHM No. 1423/Kreo, SHM No. 1728/Kreo, SHM No. 2053/Kreo, SHM No. 2119/Kreo, sekarang telah dipecah menjadi bagian-bagian Sertifikat-Sertifikat Hak Milik, antara lain sebagai berikut: Sertifikat Hak Milik No. 668/Kreo Selatan, Luas 74 m2 Surat Ukur No. 424/ Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB No. 145/2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 669/Kreo Selatan, Luas 99 m2, Surat Ukur No. 415/ Kreo Selatan/2010, Tanggal 23 Desember 2010, atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing. Selanjutnya berdasarkan AJB No. 153/ 2013, Tanggal 11 Oktober 2012, yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT, Wilayah Kota Tangerang, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT IV dan telah dipasang Hak Tanggungan No. 9220/2012 pada TURUT TERGUGAT XIII sebesar Rp. 1.875.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 670/ Kreo Selatan, Luas 68 m2, Surat Ukur No. 416/ Kreo selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing. Selanjutnya berdasarkan AJB No. 54/ 2013 tanggal 27 Maret 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VII selaku PPAT wilayah kota Tangerang, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT V; Sertifikat Hak Milik No. 671/Kreo Selatan, Luas 66 m2, Surat Ukur No. 417/Kreo Selatan/2010, Tanggal 23 Desember 2010, atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, saat ini berada dalam penguasaan PENGGUGAT; Sertifikat Hak Milik No. 672/Kreo Selatan, Luas 84 m2, Surat Ukur No. 418/ Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, saat ini berada dalam penguasaan PENGGUGAT; Sertifikat Hak Milik 673/Kreo Selatan, Luas 122 m2, Surat Ukur No. 419/Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing. Selanjutnya berdasarkan AJB No. 146/2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II, kemudian berdasarkan AJB No. 220/2013 tanggal 14 November 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT XI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT X; Sertifikat Hak Milik No. 674/Kreo Selatan, Luas 112 m2, Surat Ukur No. 420/Kreo Selatan/2010, tanggal 23 Desember 2010, Selanjutnya berdasarkan AJB 147/ 2013 tanggal 01Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II dan dipasang Hak Tanggugan No. 7282 kepada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) Sertifikat Hak Milik No. 675/ Kreo Selatan, Luas 77 m2, Surat Ukur No. 421/ Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 148/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 677/ Kreo Selatan, Luas 75 m2, Surat Ukur No. 422/ Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 149/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 678/ Kreo Selatan, Luas 74 m2, Surat Ukur No. 423/ Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 150/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 812/ Kreo Selatan, Luas 63 m2, Surat Ukur No. 540/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 151/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 813/ Kreo Selatan, Luas 61 m2, Surat Ukur No. 541/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 152/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 814/ Kreo Selatan, Luas 72 m2, Surat Ukur No. 542/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 153/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 815/ Kreo Selatan, Luas 105 m2, Surat Ukur No. 543/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 154/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 816/ Kreo Selatan, Luas 114 m2, Surat Ukur No. 544/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 155/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 817/ Kreo Selatan, Luas 93 m2, Surat Ukur No. 545/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 154/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 818/ Kreo Selatan, Luas 45 m2, Surat Ukur No. 546/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT III berdasarkan AJB 2272/ 2012, tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VIII; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Kerjasama No. 10 tertanggal 22 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I; Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan/ menyerahkan kepada Penggugat , tanah yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto No. 52, Kreo Selatan, dahulu terdiri atas 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yakni terdiri dari: SHM No. 2104/Kreo, SHM No. 1423/Kreo, SHM No. 1728/Kreo, SHM No. 2053/Kreo, SHM No. 2119/Kreo, sekarang telah dipecah menjadi bagian-bagian Sertifikat-Sertifikat Hak Milik, antara lain sebagai berikut: Sertifikat Hak Milik No. 668/Kreo Selatan, Luas 74 m2 Surat Ukur No. 424/ Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB No. 145/2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 669/Kreo Selatan, Luas 99 m2, Surat Ukur No. 415/ Kreo Selatan/2010, Tanggal 23 Desember 2010, atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing. Selanjutnya berdasarkan AJB No. 153/ 2013, Tanggal 11 Oktober 2012, yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT, Wilayah Kota Tangerang, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT IV dan telah dipasang Hak Tanggungan No. 9220/2012 pada TURUT TERGUGAT XIII sebesar Rp. 1.875.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 670/ Kreo Selatan, Luas 68 m2, Surat Ukur No. 416/ Kreo selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing. Selanjutnya berdasarkan AJB No. 54/ 2013 tanggal 27 Maret 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VII selaku PPAT wilayah kota Tangerang, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT V; Sertifikat Hak Milik No. 671/Kreo Selatan, Luas 66 m2, Surat Ukur No. 417/Kreo Selatan/2010, Tanggal 23 Desember 2010, atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, saat ini berada dalam penguasaan PENGGUGAT; Sertifikat Hak Milik No. 672/Kreo Selatan, Luas 84 m2, Surat Ukur No. 418/ Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, saat ini berada dalam penguasaan PENGGUGAT; Sertifikat Hak Milik 673/Kreo Selatan, Luas 122 m2, Surat Ukur No. 419/Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing. Selanjutnya berdasarkan AJB No. 146/2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II, kemudian berdasarkan AJB No. 220/2013 tanggal 14 November 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT XI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT X; Sertifikat Hak Milik No. 674/Kreo Selatan, Luas 112 m2, Surat Ukur No. 420/Kreo Selatan/2010, tanggal 23 Desember 2010, Selanjutnya berdasarkan AJB 147/ 2013 tanggal 01Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II dan dipasang Hak Tanggugan No. 7282 kepada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 675/ Kreo Selatan, Luas 77 m2, Surat Ukur No. 421/ Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 148/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 677/ Kreo Selatan, Luas 75 m2, Surat Ukur No. 422/ Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 149/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 678/ Kreo Selatan, Luas 74 m2, Surat Ukur No. 423/ Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 150/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 812/ Kreo Selatan, Luas 63 m2, Surat Ukur No. 540/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 151/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 813/ Kreo Selatan, Luas 61 m2, Surat Ukur No. 541/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 152/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 814/ Kreo Selatan, Luas 72 m2, Surat Ukur No. 542/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 153/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 815/ Kreo Selatan, Luas 105 m2, Surat Ukur No. 543/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 154/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 816/ Kreo Selatan, Luas 114 m2, Surat Ukur No. 544/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 155/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 817/ Kreo Selatan, Luas 93 m2, Surat Ukur No. 545/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT II berdasarkan AJB 154/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, dan dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah); Sertifikat Hak Milik No. 818/ Kreo Selatan, Luas 45 m2, Surat Ukur No. 546/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, sebelumnya atas nama Doctorandus Elias Lumban Tobing, telah dijual kepada TURUT TERGUGAT III berdasarkan AJB 2272/ 2012, tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VIII; Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT berdasarkan Akta Kuasa Jual No. 04 tertanggal 04 Agustus 2011, antara lain: AJB No. 145/2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI, tentang jual beli dari PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II atas Sertifikat Hak Milik No. 668/Kreo Selatan, Luas 74 m2 Surat Ukur No. 424/ Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, dan telah dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); AJB No. 153/ 2013, Tanggal 11 Oktober 2012, yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT, Wilayah Kota Tangerang, tentang jual beli dari PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT IV atas Sertifikat Hak Milik No. 669/Kreo Selatan, Luas 99 m2, Surat Ukur No. 415/ Kreo Selatan/2010, Tanggal 23 Desember 2010, dan telah dipasang Hak Tanggungan No. 9220/2012 pada TURUT TERGUGAT XIII sebesar Rp. 1.875.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah); AJB No. 54/ 2013 tanggal 27 Maret 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VII selaku PPAT wilayah kota Tangerang, tentang jual beli dari PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT V atas Sertifikat Hak Milik No. 670/ Kreo Selatan, Luas 68 m2, Surat Ukur No. 416/ Kreo selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010; AJB No. 146/2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, tentang jual beli dari PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II atas Sertifikat Hak Milik 673/Kreo Selatan, Luas 122 m2, Surat Ukur No. 419/Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, AJB No. 220/2013 tanggal 14 November 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT XI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, tentang jual beli dari TURUT TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT X atas Sertifikat Hak Milik 673/Kreo Selatan, Luas 122 m2, Surat Ukur No. 419/Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010; AJB 147/ 2013 tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, tentang jual beli dari PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II atas Sertifikat Hak Milik No. 674/Kreo Selatan, Luas 112 m2, Surat Ukur No. 420/Kreo Selatan/2010, tanggal 23 Desember 2010, dan telah dipasang Hak Tanggugan No. 7282 kepada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah); AJB 148/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, tentang jual beli dari PARA PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II atas Sertifikat Hak Milik No. 675/ Kreo Selatan, Luas 77 m2, Surat Ukur No. 421/ Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, dan elah Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah); AJB 149/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, tentang jual beli dari PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II atas Sertifikat Hak Milik No. 677/ Kreo Selatan, Luas 75 m2, Surat Ukur No. 422/ Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, dan telah dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); AJB 150/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, tentang jual beli dari PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II atas Sertifikat Hak Milik No. 678/ Kreo Selatan, Luas 74 m2, Surat Ukur No. 423/ Kreo Selatan/ 2010, tanggal 23 Desember 2010, dan telah dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); AJB 151/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, tentang jual beli dari PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II atas Sertifikat Hak Milik No. 812/ Kreo Selatan, Luas 63 m2, Surat Ukur No. 540/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012,, dan telah dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah); AJB 152/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, tentang jual beli dari PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II atas Sertifikat Hak Milik No. 813/ Kreo Selatan, Luas 61 m2, Surat Ukur No. 541/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, dan telah dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah); AJB 153/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, tentang jual beli dari PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II atas Sertifikat Hak Milik No. 814/ Kreo Selatan, Luas 72 m2, Surat Ukur No. 542/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, dan telah dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); AJB 154/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, tentang jual beli dari PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II atas Sertifikat Hak Milik No. 815/ Kreo Selatan, Luas 105 m2, Surat Ukur No. 543/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, dan telah dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah); AJB 155/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, tentang jual beli dari PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II atas Sertifikat Hak Milik No. 816/ Kreo Selatan, Luas 114 m2, Surat Ukur No. 544/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, dan telah dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah); AJB 154/ 2013, tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VI selaku PPAT wilayah kota Tangerang, tentang jual beli dari PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II atas Sertifikat Hak Milik No. 817/ Kreo Selatan, Luas 93 m2, Surat Ukur No. 545/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012, dan telah dipasang Hak Tanggungan No. 7282/ 2013 pada TURUT TERGUGAT XII sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah); AJB 2272/ 2012, tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT VIII, selaku PPAT wilayah kota Tangerang, tentang jual beli dari PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT III atas Sertifikat Hak Milik No. 818/ Kreo Selatan, Luas 45 m2, Surat Ukur No. 546/ Kreo Selatan/ 2012, tanggal 13 Maret 2012; Menolak gugatan Pengugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI :DALAM PROVISI : Menyatakan tntutan provisi dari Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima :DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Terguggat Konvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 12.691.000,00 (dua belas juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)DALAM PERKARA INTERVENSIDalam Provisi : Menyatakan tuntutan Provisi dari Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan intervensi seluruhnya; Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah Nihil; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pdt.G/2015/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 373/Pdt.G/2015/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4210 K/Pdt/2022
Pertama : 373/Pdt.G/2015/PN Tng
Statistik14975