Putusan PTA BENGKULU Nomor 14/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | Darul Husni, H. Imbalo |
Panitera | Meutia Kamila, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 1012/Pdt.G/2021/PA.Bn. tanggal 2 Juni 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Dzulkaidah 1443 Hijriyah;Mengadili SendiriDalam Eksepsi? Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan bahwa harta berupa:2.1 500 (lima ratus) lembar saham yang dikuasai oleh Tergugat pada PT. TPM berkedudukan di Bengkulu, sesuai Akta Notaris terakhir Nomor: 211 tanggal 11 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Juliwati Siagian, S.H., M.Kn.2.2 Uang sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) hasil penjualan mobil Toyota Fortuner atas nama Terbanding yang dikuasai oleh Tergugat;2.3 Uang sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) hasil penjualan mobil Mitsubishi Pajero yang dikuasai oleh Tergugat; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi;3. Menetapkan bagian dari harta bersama tersebut angka 2.1, 2.2, dan 2.3 adalah 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat;4. Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (seperdua) bagian dari 500 lembar saham atau sama dengan 250 lembar saham pada PT. TPM berkedudukan di Kota Bengkulu yang dikuasai Tergugat beserta seluruh hak-hak yang menyertainya;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (seperdua) dari uang sejumlah Rp810.000.000,00 (delapan ratus sepuluh juta rupiah) atau sama dengan Rp405.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah) uang hasil penjualan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa mobil Toyota Fortuner dan mobil Mitsubishi Pajero;6. Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka 2.5) yaitu seluruh barang dan uang yang diserahkan pada saat ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diserahkan oleh penyidik KPK, terdiri dari:? Uang Cash : Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);? Buku Tabungan/ATM. Bank Mandiri saldo saat itu : Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah);? ATM. BCA dengan Saldo saat itu : Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);? Kalung emas seberat 35 Gram x Rp. 900.000,00 = Rp31.500.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);? Sejumlah uang dengan total Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) milik Penggugat yang diserahkan kepada Tergugat melalui KTU (Kepala Tata Usaha) Puskesmas Betungan yang bernama SL.? 2 (Dua) buah Gelang emas yang masing-masing sebagai berikut :? 14, 8 gram x Rp. 900.000,00 : Rp13.320.000,00 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); ? 8 gram x Rp. 900.000,00 : Rp.7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);total seluruhnya adalah Rp134.320.000,00 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);tidak dapat diterima atau NO (Niet Ont Vankelijke Verklaard),7. Menolak gugatan Penggugat selainnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.455.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2022/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2022/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1012/Pdt.G/2021/PA.Bn
Banding : 14/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Statistik15132