- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang melangsungkan perkawinan pada tanggal 2 Agustus 2006 di Gereja Katolik Namo Puli, dihadapan pemuka Agama Kristen Katolik yang bernama P. Andreas Gurusinga, OFMConv., sebagaimana telah dicatatkan dalam Kutipan akte perkawinan No. 919/T/DS/2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli serdang pada tanggal 2 Oktober 2012 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan dan memberikan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas 3 (tiga) anak Penggugat dan Tergugat, masing-masing bernama : Jesika Br. Tarigan (lahir pada tanggal 31 Januari 2008), Adde Frismana Tarigan (lahir pada tanggal 21 Januari 2010), Beatrik Auriel Br. Tarigan (lahir pada tanggal 22 Mei 2013) kepada Penggugat demi masa depan yang baik buat anak-anak Penggugat dan Tergugat dengan tidak mengurangi Hak Tergugat untuk bertemu, memelihara dan menafkahi anak-anaknya tersebut sampai dewasa;
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk melaporkan perceraian ini kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.910.000,00 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 97/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwinson Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diana Febrina Lubis, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan Silitonga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik4517