- Menyatakan Terdakwa GHEA ILHAM FAIZIN bin HARTONO (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis ganja berat kotor 5 gram (2,6 gram dan 2,4 gram);
- 3 (tiga) buah celana jeans;
- 3 (tiga) buah bungkus plastik berlakban bening yang masing-masing tertulis alamat sipenerima (Rudi Saputro, Saefull dan Ibonk) dan nama pengirim yang sama (temporary Dopamine 96 Blitar);
- 1 (satu) buah lakban bening;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 7;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN Blt |
|
Nomor | 345/Pid.Sus/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahid Pambingkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafii, Br Hakim Anggota Satriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pid.Sus/2021/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 345/Pid.Sus/2021/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4358 K/PID.SUS/2022
Pertama : 345/Pid.Sus/2021/PN Blt
Banding : 1414/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik7418