- Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sebidang tanah pertanian seluas 4412 M2yang terletak di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, sebagaimana tercatat Sertifikat Hak Milik No.01228 dengan atas nama SUEB adalah milik Penggugat.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.01228 atas nama SUEB / Penggugat adalah sertifikat baru sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik No.1228 atas sebidang tanah pertanian seluas 4412 M2yang terletak di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah sepasang suami istri telah menguasai dan/atau mengelola (menggarap) seluas 2647 M2di atas tanah milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat III telah menguasai dan/atau mengelola (menggarap) seluas 1764 M2di atas tanah milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat Dan Turut Tergugat dengan menguasai dan/atau mengelola (menggarap) sebidang tanah pertanian seluas 4412 M2yang terletak di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal tanpa ijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah pertanian seluas 4412 M2yang terletak di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal kepada Pemiliknya yaitu Bapak SUEB / Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi;
- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.953.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.953.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN BREBES Nomor 51/Pdt.G/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisianita Hartati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rini Kartika, Hakim Anggota Imam Munandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransisca Reny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi ; Dalam Eksepsi ; Dalam Pokok Perkara ; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2021/PN Bbs
Statistik8531