- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU NOMOR 154/PDT.G/2021/PN KTG TANGGAL 13 APRIL 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- DALAM KONVENSI
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN
- UTARA BERBATASAN DENGAN TEBING-SEMPADAN PANTAI;
- TIMUR BERBATASAN DENGAN UDIN MOKODOMPIT DAN JALAN TRANS SULAWESI;
- SELATAN DAHULU BERBATASAN DENGAN WEMPI ROBOT, SEKARANG DENGAN DOLI LAMONGE;
- BARAT BERBATASAN DENGAN TEBING-SEMPADAN PANTAI
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT;
- MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN KEPADA PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG TURUT SERTA ATAU MENDAPAT HAK DARIPADANYA AGAR MENGHENTIKAN PENGGUNAAN TANAH SENGKETA SERTA MENGOSONGKAN/MENGELUARKAN SEGALA TANAMAN YANG DITANAMNYA DI ATAS OBJEK SENGKETA UNTUK DIGUNAKAN PENGGUGAT DALAM KEADAAN BEBAS DAN TANPA HAMBATAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- DALAM REKONVENSI
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 154/Pdt.G/2021/PN Ktg tanggal 13 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- DALAM KONVENSI
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Utara berbatasan dengan Tebing-Sempadan Pantai;
- Timur berbatasan dengan Udin Mokodompit dan Jalan Trans Sulawesi;
- Selatan dahulu berbatasan dengan Wempi Robot, sekarang dengan Doli Lamonge;
- Barat berbatasan dengan Tebing-Sempadan Pantai
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang turut serta atau mendapat hak daripadanya agar menghentikan penggunaan tanah sengketa serta mengosongkan/mengeluarkan segala tanaman yang ditanamnya di atas objek sengketa untuk digunakan Penggugat dalam keadaan bebas dan tanpa hambatan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 88/PDT/2022/PT MND |
|
Nomor | 88/PDT/2022/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lenny Wati Mulasimadhi |
Hakim Anggota | H. M. Rozi Wahab, Brdidik Wuryanto |
Panitera | Martin Joppy Theodorus Ruru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: I.1. DALAM EKSEPSI I.2. DALAM POKOK PERKARA - MENYATAKAN OBJEK SENGKETA BERUPA SEBIDANG TANAH SESUAI SURAT KETERANGAN TANAH NOMOR 27/SK-PT/TM/IV/2011 TANGGAL 15 APRIL 2011, YANG TERLETAK DI DESA TANJUNG MARIRI KECAMATAN POIGAR, KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW, DENGAN LUAS 9.000 M?2; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : ADALAH SAH MILIK PENGUGAT DAN PENINGGALAN ALMARHUM SUAMI PENGGUGAT BERNAMA ALFONS TILAAR; III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: I.1. Dalam Eksepsi I.2. Dalam Pokok Perkara - Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah sesuai Surat Keterangan Tanah Nomor 27/SK-PT/TM/IV/2011 tanggal 15 April 2011, yang terletak di Desa Tanjung Mariri Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan luas 9.000 M?2; dengan batas-batas sebagai berikut : adalah sah milik Pengugat dan peninggalan almarhum suami Penggugat bernama Alfons Tilaar; III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 31 K/Pdt/2023
Pertama : 154/Pdt.G/2021/PN Ktg
Banding : 88/PDT/2022/PT MND
Statistik9621