- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERUI NOMOR 27/PID.B/2022/PN SRU TANGGAL 9 JUNI 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I MISAEL FERDINAN KANDIPI, TERDAKWA II ELIESER ANINAM ALIAS ELI, TERDAKWA III GERADUS ANINAM ALIAS GERAD, DAN TERDAKWA IV YANCE MAMBOAI ALIAS YANCE TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I MISAEL FERDINAN KANDIPI, TERDAKWA II ELIESER ANINAM ALIAS ELI, DAN TERDAKWA III GERADUS ANINAM ALIAS GERAD, DAN TERDAKWA IV YANCE MAMBOAI ALIAS YANCE OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN;
- MENYATAKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA TERSEBUT, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 3(TIGA) BUAH BATU BERUKURAN SEDANG;
- 2(DUA) BUAH PECAHAN KACA WARNA HITAM
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor 27/Pid.B/2022/PN Sru tanggal 9 Juni 2022, yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai penjatuhan pidana terhadap Para Terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I MISAEL FERDINAN KANDIPI, Terdakwa II ELIESER ANINAM alias ELI, Terdakwa III GERADUS ANINAM alias GERAD, dan Terdakwa IV YANCE MAMBOAI alias YANCE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MISAEL FERDINAN KANDIPI, Terdakwa II ELIESER ANINAM alias ELI, dan Terdakwa III GERADUS ANINAM alias GERAD, dan Terdakwa IV YANCE MAMBOAI alias YANCE oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3(tiga) buah batu berukuran sedang;
- 2(dua) buah pecahan kaca warna hitam
Putusan PT JAYAPURA Nomor 51/PID/2022/PT JAP |
|
Nomor | 51/PID/2022/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | Andi Astara, Brpaluko Hutagalung |
Panitera | Elsi Mebri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA-TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1301 K/Pid/2022
Banding : 51/PID/2022/PT.JAP
Statistik805