- Menyatakan Terdakwa I BENNY LESMANA bin SUPARDI, dan Terdakwa II JOKO PURNOMO alias JACK bin TUGIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BENNY LESMANA bin SUPARDI, dan Terdakwa II JOKO PURNOMO alias JACK bin TUGIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip warna hitam yang didalamnya berisi narkotika golongan I tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 18,2 (delapan belas koma dua) gram;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo Y 205 warna biru dengan nomor simcard 081242439928;
- 1 (satu) buah HP merk Realme C20 warna biru dengan nomor simcard 087783158070 dan WA 081229898520;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Btl |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2022/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung, Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti Nurussobah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2022/PN Btl
Statistik13865