Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 210/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel |
|
Nomor | 210/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suharno |
Hakim Anggota | Yosdi, Elfian |
Panitera | Matius B. Situru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSPESI- Menolak Eksepsi Tergugat-I sampai dengan Tergugat-VII (Para Tergugat) untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat-I sampai dengan Tergugat-VII (Para Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bukan merupakan persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1618 KUHPerdata;4. Menyatakan bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN-Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan Kamar Dagang Indonesia Nomor SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 adalah sah menurut hukum;5. Menghukum Tergugat-I sampai dengan Tergugat-VII (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp. 19.052.400,00 (sembilan belas juta limapuluh dua ribu empat ratus rupiah) secara tanggung renteng;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel
Statistik9429