Putusan PTA MAKASSAR Nomor 80/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Pandi, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | M. Idris |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2760/Pdt.G/2021/PA.Mks tanggal 19 Mei 2022 Miladiah bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1443 Hijriyah dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak untuk selebihnya;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:a. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, ukuran 20 x 5,5 meter, terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 282, RT.003/RW.001, Kelurahan Malimongan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atau yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 20074 atas nama KIKI REZKI AMELIA dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah H. Emmang;- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah H. Emmang;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah H. Emmang;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.b. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, ukuran 11 x 4 meter, terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 246, Kelurahan Malimongan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atau yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 20433 atas nama KIKI REZKI AMELIA dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Ir. Harmin Wahid H.B;- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah H. Abdul Gani;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah H. Nurdin;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.c. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, ukuran 11 x 4 meter, terletak di Jalan Sulawesi No. 24, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atau yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 886 atas nama KIKI REZKI AMELIA dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Akung Kompoi;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Butung;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Sulawesi;- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Hj. Anti.d. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, ukuran 17 x 3,5 meter, terletak di Jalan Sulawesi No. 246, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atau yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 20789 atas nama KIKI REZKI AMELIA dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Masjid Makmur Melayu;- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Ince Hanasia;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Frans Panca Darma alias Baba Pang;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sulawesi.e. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, ukuran 17 x 4,80 meter, terletak di Jalan K.H Agus Salim No. 2, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atau yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 311 atas nama KIKI REZKI AMELIA dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Apotek Sehat Sekawan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Toko Monica;- Sebelah Timur berbatasan dengan Toko Jamilah Gorden;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan K.H Agus Salim.f. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, ukuran 11 x 6 meter, terletak di Jalan Sarappo No. 136, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atau yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 787 atas nama AKBAR dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah H. Jufri;- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Nasruddin;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Sarappo;- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah H.M. Jumri.g. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Sarappo No. 70, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atau yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 181 atas nama AKBAR dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik saudara Almarhumah St. Jamila;- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Agus Arianto alias Anto;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Rohani;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sarappo.h. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, ukuran 17 x 5 meter, terletak di Jalan Sukamaju, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atau yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 22107 atas nama AKBAR dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah H. Muslimin Boge;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sukamaju;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah H. Muslimin Boge;- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Samsul.i. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, ukuran 15 x 4 meter, terletak di Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atau yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 21376 atas nama AKBAR dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Hj. Ruki;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Hj. Halijah;- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Akbar.j. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, ukuran 15 x 4 meter, terletak di Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atau yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 21377 atas nama AKBAR dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Hj. Ruki;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pro. Dr. Ir. Sutami;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Akbar;- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Hattas.3. Menetapkan 2/3 bagian untuk Penggugat dan 1/3 bagian untuk Tergugat;4. Menghukum Penggugat dengan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut untuk membagi selanjutnya menyerahkan bagian masing-masing kepada Penggugat dengan Tergugat secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka harus dijual lelang kemudian harga penjualan tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat;5. Menyatakan Sita Marital yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Makassar pada tanggal 18 Maret 2022 adalah sah dan berharga;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian dan menolak untuk selebihnya;2. Menyatakan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:a. 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz, Nomor Polisi DD 1583 MS;b. 1 (satu) unit Mobil Honda HRV, Nomor Polisi B 1410 COK;3. Menetapkan 1/3 bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan 2/3 bagian untuk Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut untuk membagi selanjutnya menyerahkan bagian masing-masing kepada Penggugat dengan Tergugat secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka harus dijual lelang kemudian harga penjualan tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat;5. Menetapkan hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa uang sebanyak Rp553.000.000,00 (lima ratus lima puluh tiga juta rupiah);6. Menghukum Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi untuk membayar utang tersebut secara bersama-sama dengan porsi 2/3 dibayar oleh Tergugat Rekonvensi dan 1/3 lagi dibayar oleh Penggugat Rekonvensi;7. Menyatakan Sita Marital yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Makassar pada tanggal 18 Maret 2022 adalah sah dan berharga;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara bersama-sama (masing-masing seperdua) untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp18.970.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);2. Menghukum kepada Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya secara bersama-sama sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 2760/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik11821