- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X telah Terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum [Onrechtmatinge Daad].
- Menyatakan Penggugat adalah selaku Pemilik Hak yang SAH atas sebidang Tanah (objek sengketa) Pekarangan 90 Meter, Lebar 40 Meter, dan Timur 76 terletak di Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang (sekarang Kabupaten Mesuji) sesuai hasil Ukur Titik Koordinat pada tanggal 10 Oktober 2016 No. 61/BA18.05/X/2016, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan : Tanah Kholidi / Perman.
- Selatan berbatas dengan : Jalan Nomor III
- Barat berbatas dengan : Tanah Mumun/Rokoma
- Timur berbatas dengan : Tanah Yek Man Nyek Podol / Kenedi
Putusan PN MENGGALA Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Puspasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Wahyu Lestariningrum, Br Hakim Anggota Laksmi Amrita |
Panitera | Panitera Pengganti Adriyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi dari Penggugat; DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil Penggugat sejumlah Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 20.170.000,00 (dua puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2021/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2021/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2021/PN Mgl
Statistik6546