- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris Almarhum Lingga Sinaga dan Almarhumah Taraulina Tumorang;
- Menyatakan tanah seluas +2 (dua) Hektar yang terletak di Dusun VII Pasar IX Nomor 6 Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dengan batas batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Masuk Dusun VII,100 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Dusun VIII, 100 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan Oppung Pande Tamba, 200 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan N. Erica Br. Sinaga, 200 M
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah/sawah yang dikuasai Tergugat seluas +1 (satu) Hektar sebagai bagian dari sebidang tanah seluas +2 (dua) Hektar yang terletak di Dusun VII Pasar IX Nomor 6 Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dengan batas batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Masuk Dusun VII, 100 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Dusun VIII, 100 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan Oppung Pande Tamba, 200 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan N. Erica Br. Sinaga, 200 M
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Habli Robbi Taqiyya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam pokok perkara: Adalah milik Para Penggugat selaku ahli waris Almarhum Lingga Sinaga dan Almarhumah Taraulina Tumorang; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); kepada Para Penggugat selaku ahli waris Almarhum Lingga Sinaga dan Almarhumah Taraulina Tumorang; 6. Menyatakan surat tanah di atas objek sengketa yaitu Surat Perjanjian Ganti Rugi tanggal 30 Juli 2002 antara D. Sinaga alias A. Sahata Sinaga selaku Pihak I yang menyerahkan tanah dan A. Pandiangan alias A. Tonny Pandiangan selaku Pihak II yang menerima/membeli, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari jika lalai dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan; 9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp2.680.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |