Putusan PA MAJENE Nomor 62/Pdt.G/2022/PA.Mj |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2022/PA.Mj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Anisa Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Anisa Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Pewaris I (Aco)telah meninggal dunia pada tahun 1938; 3. Menyatakan Pewaris II (Hamina) telah meninggal dunia pada tahun 1945; 4. Menyatakan Pewaris III (Ca?enggong)telah meninggal dunia pada tahun 1978; 5. Menyatakan Pewaris IV(Ka?lotong)telah meninggal dunia pada tahun 1979; 6. Menyatakan Pewaris V (Hawiwi)telah meninggal dunia pada tahun 2001; 7. Menyatakan Pewaris VI(Basri)telah meninggal dunia pada tahun 2002; 8. Menyatakan Pewaris VII (Majid)telah meninggal dunia pada tahun 2009; 9. Menyatakan Pewaris VIII(Abd. Rahman)telah meninggal dunia pada tahun 2014; 10. Menetapkan ahli waris Aco dan Hamina adalah ; - Kaco Tinggi (Kullu) (Anak laki-laki) - Ka?itti (Anak Perempuan) - Idzi (Anak Laki-laki) - Ca?enggong (Anak Laki-laki) - Hawiwi (Anak Perempuan) - Ka?lotong (Anak Perempuan) 11. Menetapkan Ahli Waris dari Ca?enggong adalah - Hasan Turut Tergugat I (Anak Laki-laki) - Basri (Anak Laki-laki) 12. Menetapkan Ahli Waris dari Ka?lotong adalah; - Majid (Anak laki-laki) - Abd. Rahman (Anak laki-laki) - Sahawiya (Anak Perempuan) 13. Menetapkan Ahli Waris Hawiwi; - Sitti (Penggugat I) Anak Perempuan - Darwis (Penggugat II) Anak laki-laki - Ahmadi (Penggugat III) Anak laki-laki 14. Menetapkan Ahli Waris Basri adalah - Hj. Dewi (Turut Tergugat II) Anak Perempuan - Ba?li (Turit Tergugat III) Anak Laki-laki 15. Menetapkan Ahli Waris Majid - Yusran (Turut Tergugat V) Anak laki-laki - Ifan (Turut Tergugat VI) Anak laki-laki - Mariani (Turut Tergugat VII) Anak Perempuan - Haeruddin (Turut Tergugat VIII) Anak laki-laki - Hariati (Turut Tergugat IX) Anak Perempuan - Junaedi (Turut Tergugat X) Anak laki-laki 16. Menetapkan ahli waris Abd. Rahman adalah; - Abd. Kadir (Tergugat) Anak Laki-laki 17. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.691.000,00 (Tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2022/PA.Mj.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2022/PA.Mj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 62/Pdt.G/2022/PA.Mj
Statistik6113