- Menyatakan Eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tidak diterima menurut hukum untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi ditolak untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi tersebut untuk sebagian;
- Menghukum dan menyatakan Tergugat I Rekonvensi/ Penggugat I Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat I,II Rekonvensi/ Penggugat I,II Konvensi untuk menyerahkan tanah dengan SHM No. 593 Tanggal 18 Desember 2013 Desa Suka seluas 15.848 M2(lima belas ribu delapan ratus empat puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Gapeno Tarigan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Umum
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jamin Ginting
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pintas
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp5.399.000,00(lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu)
Putusan PN KABANJAHE Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Kbj |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2020/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Sanjaya Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Rahli Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: dalam keadaan baik kepada Tergugat I konvensi /Penggugat Rekonvensi. 4. Menolak tuntutan Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya Dalam Konvensi/Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2020/PN Kbj
Statistik15027