- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini:
- Satu bidang tanah perumahan seluas + 163 M2 (sertatus enam puluh tiga meter persegi) berikut dengan dengan bangunan rumah tempat tinggal permanen yang berdiri diatasnya, terdiri dari dinding tembok, atap genteng metal, banggunan bahagian belakang berlantai 2 (dua), yang bangunannya menghadap ke arah Timur, terletak di Jalan Lingkar Dalam By Pass RT.06, RW. 02, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, sebagaimana diuraikan didalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01512/Kubu Gulai Bancah, atas nama 1. MASWARDI; dan 2. REFRITA dibeli Tahun 2014 dengan batas-batas sepadan, sebelah:
- Satu bidang tanah pekarangan (tanah kosong) seluas 71 M2 tujuh puluh satu meter persegi, yang terletak di Jalan Lingkar Dalam By Pass RT.06, RW. 02, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, sebagaimana diuraikan didalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01511/Kubu Gulai Bancah, atas nama 1. MASWARDI; dan 2. REFRITA dibeli Tahun 2014 dengan batas-batas sepadan, sebelah:
- Satu bidang tanah pekarangan (tanah kosong) seluas 71 M2 tujuh puluh satu meter persegi, yang terletak di Jalan Lingkar Dalam By Pass RT.06, RW. 02, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, sebagaimana diuraikan didalam Sertipikat Hak Milik No.01515/Kubu Gulai Bancah, atas nama 1. MASWARDI; dan 2. REFRITA dibeli Tahun 2014 dengan batas-batas sepadan, sebelah:
- Menetapkan harta bersama yang tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas dibagi dua dengan ketentuan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak seperdua dari harta bersama tersebut. Apabila harta tidak dapat dibagi secara natura/riil, maka harta tersebut dilelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat yang memperoleh hak dan/atau menguasai Harta Bersama (Gono-gini) sebagaimana tersebut dalam diktum angka (2) di atas untuk menyerahkan bagian dari masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat) atas Harta Bersama (Gono-gini) tersebut, jika tidak bisa dibagi secara natura/riil, maka harta tersebut dilelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 270/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 270/Pdt.G/2022/PA.Bkt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 25 April 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA BUKITTINGGI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mardha Areta | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Rasmiatibr Hakim Anggota Efidatul Akhyar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Zulyetti | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI
adalah Harta Bersama (Gono-gini) dari Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi secara tanggung renteng sejumlah Rp1.370.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Statistik11720