Putusan PTUN BANDUNG Nomor 10/G/2022/PTUN.BDG |
|
Nomor | 10/G/2022/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyudi Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hastin Kurnia Dewi, Br Hakim Anggota Hari Sunaryo |
Panitera | Panitera Pengganti: Satya Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : I. DALAM EKSEPSI: - Menyatakan Eksepsi-eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 dan Tergugat II Intervensi 3 di tolak untuk seluruhnya; II. DALAM POKOK SENGKETA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa : 1. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1227/Desa Banjarwangunan, atas nama Pemegang Hak Emalia Pustiati, Penerbitan Sertifikat tanggal 12 Mei 2010, Surat ukur Nomor: 259/ Banjarwangunan / 2010 tanggal 30 April 2010, Luas 13.925 M2, terletak di Blok Bulak Patok Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. 2. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1228/Desa Banjarwangunan, atas nama Pemegang Hak Dian Andriani, Penerbitan Sertifikat tanggal 12 Mei 2010, Surat ukur Nomor: 260/ Banjarwangunan/ 2010 tanggal 30 April 2010, Luas 13.960 M2, terletak di Blok Bulak Patok Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. 3. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1248/Desa Banjarwangunan, atas nama Pemegang Hak Hj. Yamnun, Penerbitan Sertifikat tanggal 02 Agustus 2010, Surat ukur Nomor: 278/Banjarwangunan/2010 tanggal 10 Juli 2010, Luas 3.323 M2, terletak di Blok Bulak Patok Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. 4. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1249/Desa Banjarwangunan, atas nama Pemegang Hak Hj. Yamnun, Penerbitan Sertifikat tanggal 02 Agustus 2010, Surat ukur Nomor: 277/Banjarwangunan/2010 tanggal 10 Juli 2010, Luas 1.390 M2, terletak di Blok Bulak Patok Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : 1. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1227/Desa Banjarwangunan, atas nama Pemegang Hak Emalia Pustiati, Penerbitan Sertifikat tanggal 12 Mei 2010, Surat ukur Nomor: 259/ Banjarwangunan / 2010 tanggal 30 April 2010, Luas 13.925 M2, terletak di Blok Bulak Patok Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. 2. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1228/Desa Banjarwangunan, atas nama Pemegang Hak Dian Andriani, Penerbitan Sertifikat tanggal 12 Mei 2010, Surat ukur Nomor: 260/ Banjarwangunan/ 2010 tanggal 30 April 2010, Luas 13.960 M2, terletak di Blok Bulak Patok Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. 3. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1248/Desa Banjarwangunan, atas nama Pemegang Hak Hj. Yamnun, Penerbitan Sertifikat tanggal 02 Agustus 2010, Surat ukur Nomor: 278/Banjarwangunan/2010 tanggal 10 Juli 2010, Luas 3.323 M2, terletak di Blok Bulak Patok Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. 4. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1249/Desa Banjarwangunan, atas nama Pemegang Hak Hj. Yamnun, Penerbitan Sertifikat tanggal 02 Agustus 2010, Surat ukur Nomor: 277/Banjarwangunan/2010 tanggal 10 Juli 2010, Luas 1.390 M2, terletak di Blok Bulak Patok Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. 4. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 dan Tergugat II Intervensi 3 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.11.958.000,00 ( sebelas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/G/2022/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 10/G/2022/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 178 K/TUN/2023
Pertama : 10/G/2022/PTUN.BDG
Statistik214144