- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT / PARA PEMBANDING ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI TANGGAL 2 DESEMBER 2013 , NOMOR : 74/PDT.G/2012/PN K.DI YANG DIMOHON BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT / PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Para Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 2 Desember 2013 , Nomor : 74/Pdt.G/2012/PN K.di yang dimohon banding tersebut;
- Menghukum Para Penggugat / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 366/PDT/2014/PT SBY |
|
Nomor | 366/PDT/2014/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heri Sukemi |
Hakim Anggota | Brbersiaf Sitanggang, H. Zainal Abidin |
Panitera | Erna Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2357 K/Pdt/2015
Pertama : 74/Pdt.G/2012/PN.KDI
Banding : 366/PDT/2014/PT.SBY
Statistik20020