- Menyatakan terdakwa Damudin Als Udin Bin Isa (Alm) tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanayang didakwakandalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- MembebaskanTerdakwa tersebut dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Damudin Als Udin Bin Isa (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan Ibukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulansertadenda sejumlahRp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1(satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) plastik klip kecil berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil gantungan kunci;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru silver;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,00 (duaribu rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Klk |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2022/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarli Kurnia Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi, M.hbr Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2022/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2022/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2022/PN Klk
Statistik7040