- Menyatakan Terdakwa Anom Penatas Als Anom Bin Matroji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 gram, 4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas rangsel warna hijau doreng, 1 (satu) buah hp merek Samsung warna gold dengan nomor simcard 08113636194, Dimusnahkan;
Putusan PN BLITAR Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Blt |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutipah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4442 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 330/Pid.Sus/2021/PN Blt
Statistik493