- Menyatakan Terdakwa ANAND WEDHO PRASDIANTO Alias EDO bin MUJIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANAND WEDHO PRASDIANTO Alias EDO bin MUJIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bening/klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 ( nol koma empat puluh) gram ;
- 1 (satu) buah Hp merk redmi warna gold;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 492/Pid.Sus/2021/PN Blt |
|
Nomor | 492/Pid.Sus/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roisul Ulum, Br Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suamba |
Panitera | Panitera Pengganti Imam Sukardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 492/Pid.Sus/2021/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 492/Pid.Sus/2021/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6119 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 492/Pid.Sus/2021/PN Blt
Banding : 290/PID.SUS/2022/PT.SBY
Statistik4417