- Menyatakan Terdakwa Ir. H. M. Mahyudin bin Alm. H. Djarkawi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel FC Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. TUAH GLOBE MINING No: 14 tanggal 17 Maret 2008 Notaris Palangkaraya ELLYS NATHALINA, S.H., M.H.
- 1 (satu) bundel FC Berita Acara RUPS Luar Biasa PT. TUAH GLOBE MINING No:21 tanggal 18 Desember 2008 Notaris Palangkaraya ELLYS NATHALINA, S.H., M.H.
- 1 (satu) bundel FC Surat Perjanjian Kerjasama Operasi Produksi Penambangan Batubara dan Bagi hasil No: 03 tanggal 05 Juli 2012 Notaris Palangkaraya ELLYS NATHALINA, S.H., M.H.
- 1 (satu) bundel FC Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. TUAH GLOBE MINING No: 26 tanggal 22 Agustus 2016 Notaris Palangkaraya ELLYS NATHALINA, S.H., M.H.
- 1 (satu) bundel FC Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroaan terbatas PT. TUAH GLOBE MINING No: 05 tanggal 06 Mei 2019 Notaris Palangkaraya ELLYS NATHALINA, S.H., M.H.
- 1 (satu) lembar FC Daftar Perhitungan Royalti, tanggal 13 Juni 2015.
- 1 (satu) lembar FC Surat PT. TUAH GLOBE MINING Perihal Pemberitahuan Tidak akan Melakukan Pengajuan SAAB No: 22/PT.TGM-HO/V/2019, tanggal 03 Mei 2019.
- 2 (dua) lembar FC Surat PT. TUAH GLOBE MINING Perihal Pemberitahuan Penghentian Kegiatan Operasional Pertambangan di Lokasi PT.TGM No: 19/PT.TGM-HO/III/2019, tanggal 15 Maret 2019.
- 1 (satu) lembar FC Surat PT. TUAH GLOBE MINING Perihal Pemberitahuan Perubahan Susunan Direksi PT. TGM 2019 No: 24/PT.TGM-HO/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019.
- 2 (dua) lembar FC Surat Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Internal Antara PT. Tuah Globe Mining dan PT. Kutama Mining Indonesia, tanggal 18 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar Logo, Kop Surat dan Cap PT. Tuah Globe Mining berdasarkan RUPS tanggal 25 September 2017;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keputusan Penetapan Direksi dan Komisaris Tahun 2019 PT. Tuah Globe Mining Nomor 02/PT. TGM-HO/1/IX/SK.PDK/2019, tanggal 4 September 2019 perihal perubahan Logo Perusahaan;
- 1 (satu) lembar Logo, Kop Surat dan Cap PT. Tuah Globe Mining berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Direksi dan Komisaris Tahun 2019 PT. Tuah Globe Mining Nomor 02/PT. TGM-HO/1/IX/SK.PDK/2019 tanggal 4 September 2019;
- 1 (satu) buah Cap/Stempel PT. Tuah Globe Mining sesuai Surat Keputusan Penetapan Direksi dan Komisaris Tahun 2019 PT. Tuah Globe Mining Nomor 02/PT. TGM-HO/1/IX/SK.PDK/2019 tanggal 4 September 2019;
- 1 (satu) buah Cap/Stempel PT. Tuah Globe Mining sebelum tahun 2017 dengan Logo bola dunia yang ditengah Logo terdapat tulisan ?TGM? kemudian terdapat tulisan disebelahnya PT. Tuah Globe Mining Pusat;
- 1 (satu) lembar kertas dengan Cap Stempel PT. Tuah Globe Mining sebelum tahun 2017 dengan Logo bola dunia yang ditengah Logo terdapat tulisan ?TGM? kemudian terdapat tulisan disebelahnya PT. Tuah Globe Mining Pusat;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan PT. Tuah Globe Mining tahun 2017 dari Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJB Kalimantan Selatan dan Tengah;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan PT. Tuah Globe Mining tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJB Kalimantan Selatan dan Tengah;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan PT. Tuah Globe Mining tahun 2019 dari Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJB Kalimantan Selatan dan Tengah;
- 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Elektronik Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan PT. Tuah Globe Mining tahun 2020.
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor : 540/1294/VI.3/DESDM, Tanggal 29 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: Surat Nomor : 047/PT.TGM-HO/V/2019, Tanggal 13 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Surat Kirim Barang dari PT Tuah Globe Mining Nomor : Surat Nomor : 034/SKB/TGM-HO/V/2019, Tanggal 13 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor : 540/1295/VI.3/DESDM, Tanggal 29 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: Surat Nomor : 046/PT.TGM-HO/V/2019, Tanggal 13 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Surat Kirim Barang dari PT Tuah Globe Mining Nomor : Surat Nomor : 033/SKB/TGM-HO/V/2019, Tanggal 15 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor : 540/1296/VI.3/DESDM, Tanggal 29 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: Surat Nomor : 045/PT.TGM-HO/V/2019, Tanggal 13 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Surat Kirim Barang dari PT Tuah Globe Mining Nomor : Surat Nomor : 032/SKB/TGM-HO/V/2019, Tanggal 13 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor : 540/1576/VI.3/DESDM, Tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: Surat Nomor : 065/PT.TGM-HO/V/2019, Tanggal 12 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Surat Kirim Barang dari PT Tuah Globe Mining Nomor : Surat Nomor : 035/SKB/TGM-HO/VII/2019, Tanggal 12 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen PT. TUAH GLOBE MINING Nomor: 001/SP-Keabsahan Dokumen/TGM-HO/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Surat Keterangan Dokumen PT Tuah Globe Mining Nomor : Surat Nomor : 035/SKD/TGM-HO/V/2019, Tanggal 12 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar FC Legalisir Tabel penjualan Batubara oleh PT. Tuah Globe Mining Periode Januari 2019 sampai dengan Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar FC Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: 540/0252/IV.3/DESDM, Tanggal 4 Februari 2019, Jumlah Tonase 5.196,084 MT;
- 1 (satu) lembar FC Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: 540/0516/IV.3/DESDM, Tanggal 6 Maret 2019, Jumlah Tonase 5.285,133 MT;
- 1 (satu) lembar FC Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: 540/1443/IV.3/DESDM, Tanggal 26 Juni 2019, Jumlah Tonase 1.699,671 MT;
- 1 (satu) lembar FC Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: 540/1442/IV.3/DESDM, Tanggal 26 Juni 2019, Jumlah Tonase 1.666,344 MT;
- 1 (satu) lembar FC Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: 540/1440/IV.3/DESDM, Tanggal 26 Juni 2019, Jumlah Tonase 1.764,215 MT;
- 1 (satu) lembar FC Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: 540/1439/IV.3/DESDM, Tanggal 26 Juni 2019, Jumlah Tonase 5.385,134 MT;
- 1 (satu) lembar FC Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: 540/1441/IV.3/DESDM, Tanggal 26 Juni 2019, Jumlah Tonase 4.521,623,084 MT;
- 1 (satu) lembar FC Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: 540/1576/IV.3/DESDM, Tanggal 26 Juli 2019, Jumlah Tonase 5.116,606 MT.
- 1 (satu) lembar FC Surat Angkut Asal Barang dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng dengan nomor 540/1296/IV.3/DESDM tanggal 29 Mei 2019 yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng Sdr. ERMAL SUBHAN, ST, MT.;
- 1 (satu) lembar FC Surat Keterangan Asal Barang dari PT Tuah Globe Mining dengan Nomor 003/SKAB/TGM-RO/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019 yang di tanda tangani Direktur PT TGM Ir. H.M.MAHYUDIN;
- 1 (satu) lembar FC Surat Kirim Barang dengan nomor 032/SKB/TGM-AO/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang di tanda tangani Direktur PT TGM Ir.H.M.MAHYUDIN;
- 1 (satu) lembar FC Bukti pembayaran royalty Provisional oleh perusahaan Pt TGM dengan kode billing 820190527497223;
- 1 (satu) lembar FC Pembayaran tagihan ? status tran dengan nomor referensi tagihan 19052700789678 tanggal 27 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar FC Surat ijin gerak dengan nomor KL.208/5/VI/WK.BTG-19 tanggal 20 Juni 2019 yang di tanda tangani oleh Syahbandar SUHAIDI AKHMANI;
- 1 (satu) lembar FC Surat persetujuan olah gerak Nomor KL.208/8/V/KSOP.PP-19 Tanggal 30 Mei 2019 yang di tanda tangani oleh M. ARDIANSYAH, SE.MA selaku atas nama Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pulang Pisau yang di keluarkan di Pulang Pisau;
- 1 (satu) lembar FC Surat Angkut Asal Barang dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng dengan nomor 540/1294/IV.3/DESDM tanggal 29 Mei 2019 yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng Sdr. ERMAL SUBHAN, ST, MT.;
- 1 (satu) lembar FC Surat Keterangan Asal Barang dari PT. Tuah Globe Mining dengan Nomor 004/SKAB/TGM-RO/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019 yang di tanda tangani Direktur PT TGM Ir. H.M.MAHYUDIN;
- 1 (satu) lembar FC Surat Kirim Barang dengan nomor 033/SKB/TGM-AO/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 yang di tanda tangani Direktur PT TGM Ir.H.M.MAHYUDIN;
- 1 (satu) lembar FC Bukti pembayaran royalty Provisional oleh perusahaan Pt TGM dengan kode billing 820190527497223;
- 1 (satu) lembar FC Pembayaran tagihan ? status tran dengan nomor referensi tagihan 19052700789678 tanggal 27 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar FC Surat ijin gerak dengan nomor KL.208/4/VI/WK.BTG-19 tanggal 20 Juni 2019 yang di tanda tangani oleh Syahbandar SUHAIDI AKHMANI;
- 1 (satu) lembar FC Surat persetujuan olah gerak Nomor KL.208/9/V/KSOP.PP-19 Tanggal 30 Mei 2019 yang di tanda tangani oleh M. ARDIANSYAH, SE.MA selaku atas nama Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pulang Pisau yang di keluarkan di Pulang Pisau;
- 1 (satu) lembar FC Surat Angkut Asal Barang dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng dengan nomor 540/1295/IV.3/DESDM tanggal 29 Mei 2019 yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng Sdr. ERMAL SUBHAN, ST, MT.;
- 1 (satu) lembar FC Surat Keterangan Asal Barang dari PT Tuah Globe Mining dengan Nomor 005/SKAB/TGM-RO/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019 yang di tanda tangani Direktur PT TGM Ir. H.M.MAHYUDIN;
- 1 (satu) lembar FC Surat Kirim Barang dengan nomor 034/SKB/TGM-AO/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang di tanda tangani Direktur PT TGM Ir.H.M.MAHYUDIN;
- 1 (satu) lembar FC Bukti pembayaran royalty Provisional oleh perusahaan Pt TGM dengan kode billing 820190527497223;
- 1 (satu) lembar FC Pembayaran tagihan ? status tran dengan nomor referensi tagihan 19052700789678 tanggal 27 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar FC Surat ijin gerak dengan nomor KL.208/6/VI/WK.BTG-19 tanggal 20 Juni 2019 yang di tanda tangani oleh Syahbandar SUHAIDI AKHMANI;
- 1 (satu) lembar FC Surat persetujuan olah gerak Nomor KL.208/10/V/KSOP.PP-19 Tanggal 30 Mei 2019 yang di tanda tangani oleh M. ARDIANSYAH, SE. MA selaku atas nama Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pulang Pisau yang di keluarkan di Pulang Pisau.
- 1 (satu) bundle Foto Copy Minute Akta terkait Akta No. 05 tanggal 06 mei 2019, yang di legalisir oleh Notaris ELLYS NATHALINA;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sidik Jari Penghadap pada Akta No. 05 tanggal 06 Mei 2019 yang di legalisir oleh Notaris ELLYS NATHALINA;
- 1 (bundle) Foto Copy Akta No. 54 tanggal 31 Juli 2019 yang di legalisir oleh Notaris ELLYS NATHALINA.
- Surat perjanjian Jual Beli Batubara nomor : 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019 antara PT Tuah Globe Mining dengan PT. Mega Karya Sakti tanggal 20 Juni 2019;
- 3 (tiga) lembar invoice masing2 nomor : 005-1/INV-TGM/2019 Tanggal 21 Juni 2019, Nomor : 005-II/INV-TGM/2019 Tanggal 05 Juli 2019 dan Nomor 005-III/INV-TGM/2019 Tanggal 30 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Bill Of Lading dengan nomor 003/KLN-MRD/19 disertai cargo manivest yang berisikan muatan 5.116,606 MT Batubara;
- 1 (satu) lembar fotocopi Surat Angkut Asal Barang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kalteng dengan nomor 540/1576/IV.3/DESDM;
- 1 (satu) lembar foto copi Surat Keterangan Asal Barang Nomor : 006/SKAB/TGM-RO/VII/2019;
- 1 (satu) lembar fotocopi Surat Kirim Barang dengan Nomor : 035/SKB/TGM-HO/VII/2019;
- 1 (satu) lembar fotocopi bukti pembayaran pajak royalty dengan kode billing 820190716737933;
- 1 (satu) lembar hasil draft survey report dari PT Geservices dengan nomor 109843;
- 1 (satu) lembar certificate of sampling and analysis dari PT Geoservices dengan nomor 109842;
- 1 (satu) lembar certificate of weigth dari PT Geoservices dengan nomor 109844;
- 4 (empat) lembar bukti transfer senilai 3.055.801.321 (tiga milyar lima puluh lima juta delapan ratus satu ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah.
- Surat Tagihan Invoice No. 90/PT.TGM-HO/I/XII/2018 tertanggal 27 Desember 2018 Perihal Surat Pengantar Invoice dan Invoice No. 01/INV/PT.TGM/XII/2018 tertanggal 27 Desember 2018 perihal Invoice Batubara yang ditujukan ke PT. KMI;
- Surat Tagihan Invoice No. 15/PT. TGM-HO/II/2019 tertanggal 12 Februari 2019 Perihal Surat Pengantar Invoice dan Invoice No. 01/INV/PT.TGM/II/2019 tertanggal 12 Februari 2019 perihal Invoice Batubara, yang ditujukan kepada PT. KMI;
- Surat Tagihan Invoice No. 18/PT.TGM-HO/III/2019 tertanggal 08 Maret 2019 Perihal Surat Pengantar Invoice dan Invoice No. 02/INV/PT.TGM/III/2019 tertanggal 08 Maret 2019 perihal Invoice Batubara, yang ditujukan kepada PT. KMI;
- Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan Operasional Pertambangan di Lokasi PT. TGM Nomor :19/PT.TGM-HO/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019 yang ditujukan kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah;
- Surat Pemberitahuan Tidak akan Melakukan Pengajuan SAAB dengan nomor surat : 22/PT.TGM-HO/V/2019 tertanggal 03 Mei 2019 yang ditujukan kepada Wang Feng / Ong Fung PT KMI, dan untuk surat diatas tidak ada jawaban dari PT. KMI;
- Satu buah kepala cap / stempel PT Tuah Globe Mining berdasarkan RUPS PT. TGM tertanggal 25 (duapuluh lima) September 2017;
- 1(satu) bundle Berita Acara RUPS PT Tuah Globe Mining tentang perubahan bentuk cap, stempel, kop surat dan logo PT Tuah Globe Mining tanggal 25 September 2017.
- 5 (lima) lembar foto copi bukti pemesanan nomor voucher pemberitahuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dan data perseroan terbatas;
- 2 (dua) lembar foto copi salinan keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0048545.AH.01.02. Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Tuah Globe Mining berdasarkan permohonan notaris ELLYS NATHALINA, S.H.,M.H. sesuai salinan akta No.54 Tanggal 31 Juli 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT TUAH GLOBE MINING tanggal 06 Agustus 2019 dengan nomor pendaftaran 4019080662260198.
- 1 (satu) lembar forwarded message, tanggal 12 Juli 2019 dari PT Mega Kaya Sakti ke PT TGM melalui email alamat pt.tgm369@gmail.com perihal penambahan point pada PPJB;
- 1 (satu) lembar forwarded message, tanggal 11 November 2019 dari PT TGM ke alamat email info.megakaryasakti@gmail.com perihal bukti pembayayaran Royalty;
- Asli Surat perjanjian Jual Beli Batubara nomor : 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019 antara PT Tuah Globe Mining dengan PT. Mega Karya Sakti tanggal 20 Juni 2019;
- 2 (dua) lembar Asli invoice masing2 nomor : 005-1/INV-TGM/2019 Tanggal 21 Juni 2019, Nomor : 005-II/INV-TGM/2019 Tanggal 05 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Asal Barang Nomor : 006/SKAB/TGM-RO/VII/2019;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kirim Barang dengan Nomor : 035/SKB/TGM-HO/VII/2019.
- 1 (satu) lembar asli Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor : 540/1294/VI.3/DESDM, Tanggal 29 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: Surat Nomor : 047/PT.TGM-HO/V/2019, Tanggal 13 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kirim Barang dari PT Tuah Globe Mining Nomor : Surat Nomor : 034/SKB/TGM-HO/V/2019, Tanggal 13 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor : 540/1295/VI.3/DESDM, Tanggal 29 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: Surat Nomor : 046/PT.TGM-HO/V/2019, Tanggal 13 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kirim Barang dari PT Tuah Globe Mining Nomor : Surat Nomor : 033/SKB/TGM-HO/V/2019, Tanggal 15 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor : 540/1296/VI.3/DESDM, Tanggal 29 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: Surat Nomor : 045/PT.TGM-HO/V/2019, Tanggal 13 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kirim Barang dari PT Tuah Globe Mining Nomor : Surat Nomor : 032/SKB/TGM-HO/V/2019, Tanggal 13 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor : 540/1576/VI.3/DESDM, Tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar asli Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara Nomor: Surat Nomor : 065/PT.TGM-HO/V/2019, Tanggal 12 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kirim Barang dari PT Tuah Globe Mining Nomor : Surat Nomor : 035/SKB/TGM-HO/VII/2019, Tanggal 12 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen PT. TUAH GLOBE MINING Nomor: 001/SP-Keabsahan Dokumen/TGM-HO/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Dokumen PT Tuah Globe Mining Nomor : Surat Nomor : 035/SKD/TGM-HO/V/2019, Tanggal 12 Juli 2019.
- Print out rekening koran no. 7888897973 atas nama PT. Kutama Mining Indonesia periode bulan Februari 2019 sampai dengan Agustus 2019.
- Foto Kopi dari Asli Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/101/II/2021/Dit.Tipidum tanggal 19 Pebruari 2021 yang dibuat oleh Kompol ANDHIEK BUDY K., SIK. Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RepublikIndonesia, diberi tanda bukti T.1A;
- Foto Kopi dari Foto Kopi Akta Perjanjian Kesepahaman Tentang Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi Produksi Penambangan Batubara dan Bagi Hasil sebagaimana yang dimaksud dalam Akta Notaris ELLYS NATHALINA, SH., MH.. Nomor : 3 tanggal 5 Juli 2012, diberi tanda bukti T.1B;
- Foto Kopi dari Asli Akta Perubahan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi Produksi Penambangan Batu Bara dan Bagi Hasil berdasarkan Akta Notaris WAHYU AMANATI, SH., MKn. Nomor : 2 tanggal 10 April 2019, diberi tanda bukti T.1C;
- Foto Kopi dari Asli Akta Pernyataan Kasasi yang dibuat oleh Kuasa Hukum PT Kutama Mining Indonesia tanggal 10 Juni 2022 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 33/PDT/2022/PT PLK tanggal 15 Maret 2022 jo Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 207/Pdt.G/2021/PN Plk, tanggal 15 Maret 2022 dalam Perkara Perdata Banding antara PT Kutama Mining Indonesia Sebagai Pemohon Kasasi (semula sebagai Pembanding / Tergugat) melawan PT. TUAH GLOBE MINING sebagai Termohon Kasasi I (semula : Terbanding I / Penggugat I) dan HERU SUSANTO Sebagai Termohon Kasasi II (semula : Terbanding II / Penggugat II), diberi tanda bukti T.2A;
- Foto kopi Sesuai Salinan Resmi PutusanPengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor :33/PDT/2022/PT PLK tanggal 15 Maret 2022, diberi tanda bukti T.2B;
- Foto kopi Hasil download Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 207/Pdt.G/2021/PN Plk tanggal 15 Maret 2022, diberi tanda bukti T.2C;
- Foto Kopi dari Asli Surat Laporan Kompilasi Praktisi yang dibuat oleh HAN Konsultan Indonesia Laporan Nomor : 07/KOMP/KJA/JPHAN/V/2021 yang ditujukan kepada Direksi dan Pemegang Saham PT KMI, diberi tanda bukti T.3A;
- Foto Kopi dari Asli Surat HASIL ANALISA DOKUMEN PT Kutama Mining Indonesia Periode 01 Januari 2008 s.d. 31 Desember 2018, diberi tanda bukti T.3B;
- Foto Kopi dari Foto Kopi Surat Pernyataan Direksi PT KMI tanggal 23 Mei 2021 diberi tanda bukti T.3C;
- Foto Kopi dari Asli Surat PROFIL PERUSAHAAN PT TGM yang diterbitkan pada tanggal 13 April 2022 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Umum dan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, diberi tanda bukti T.4A;
- Foto Kopi dari Foto Kopi Akta Keputusan RUPS TGM Nomor 05 tanggal 6 Mei 2019 yang dibuat oleh Notaris ELLYS NATHALINA, SH., M.H., diberi tanda bukti T.4B;
- Foto Kopi dari Foto Kopi Akta Penegasan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas ?PT Tuah Globe Mining? Nomor 54 tanggal 31 Juli 2019, diberi tanda bukti T.4C;
- Foto Kopi dari Foto Kopi Surat dari Ditjen AHU Nomor : AHU-AH.01.03-0310723 tanggal 8 Agustus 2019 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT TGM, diberi tanda bukti T.4D;
- Foto Kopi dari Asli Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/1040/B.II/DPMPTSP-2019, diberi tanda bukti T.5A;
- Foto Kopi dari Asli Surat yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 19 Agustus 2020 perihal Permohonan Petunjuk Perusahaan Pertambangan Batu Bara Yang Tidak Melaporkan RUPS/Perubahan Susunan Direksi, diberi tanda bukti T.5B;
- Foto Kopi dari Asli Surat Direktur Utama PT KMI tanggal 8 Juli 2020 perihal Permohonan Petunjuk Perusahaan Pertambangan Batu Bara Yang Tidak Melaporkan RUPS/ Perubahan Susunan Direksi yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, diberi tanda bukti T.5C;
- Foto Kopi dari Asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kutama Mining Indonesia berdasarkan Akta Notaris : NOBANA SAMIAL, SH. Nomor : 15 tanggal 16 Agustus 2005, diberi tanda bukti T.6A;
- Foto Kopi dari Asli Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI melalui Keputusan Nomor : C-31555 HT.01.01.TH.2005 tanggal 28 November 2005, diberi tanda bukti T.6B;
- Foto Kopi dari Asli 99 Akta Perubahan Pemegang Saham & Direksi / Komisaris PT KMI berdasarkan Akta Notaris NOBANA SAMIAL, SH. Nomor : 07 tanggal 12 Juni 2006, diberi tanda bukti T.6C;
- Foto Kopi dari Asli Surat Departeman Hukum dan HAM ? Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : C-UM.02.01.10403 tanggal 21 Juni 2006 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Pemegang Saham & Direksi/ Komisaris PT KMI, diberi tanda bukti T.6D;
- Foto Kopi dari Asli Akta Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat berdasarkan Akta Notaris DRADJAT DARMADJI, SH. Nomor : 152 tanggal 13 Mei 2009, diberi tanda bukti T.6E;
- Foto Kopi dari Asli Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-30855.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 6 Juli 2009, diberi tanda bukti T.6F;
- Foto Kopi dari Asli Akta Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat berdasarkan Akta Notaris YOBANA SAMIAL, SH. Nomor : 17 tanggal 14 November 2012, diberi tanda bukti T.6G;
- Foto Kopi dari Asli Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.15528.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang Perubahan Anggaran Dasar, diberi tanda bukti T.6H;
- Foto Kopi dari Foto Kopi Akta Perubahan Data Perseroan yang dibuat berdasarkan Akta Notaris SRI RAHAYU, SH. Nomor : 6 tanggal 14 Mei 2018, diberi tanda bukti T.6I;
- Foto Kopi dariFoto Kopi Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-AH.01.03-0199791 tanggal 17 Mei 2018 perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT KMI, diberi tanda bukti T.6J;
- Foto Kopi dari Foto Kopi Surat TGM yang ditujukan Kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng tanggal 13 April 2018 Nomor : 54/TGM-RO/IV/2018, diberi tanda bukti T.7;
- Foto Kopi dariFoto Kopi Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tuah Globe Mining Nomor : 14 tanggal 17 Maret 2008, diberi tanda bukti T.8;
- Foto Kopi dari Foto Kopi Daftar Perhitungan Royalti yang dibuat antara PT TGM dengan PT KMI tanggal 13 Juni2015, diberi tanda bukti T.9A;
- Foto Kopi dari Asli Surat Kuasa yang dibuat oleh SANTOSO WIJAYA untuk LI YUN LIANG tanggal 5 Juni 2015, diberi tanda bukti T.9B;
- Foto Kopi dari Foto Kopi Surat Keterangan Dokumen, Nomor : 02/SKD/TGM-HO/II/2019, yang bertandatangan adalah Hery Susianto selaku Direktur Utama PT. TGM, diberi tanda bukti T.10A;
- Foto Kopi dari Foto Kopi Surat Kirim Barang, Nomor : 02/SKB/TGM-HO/II/2019, yang bertandatangan adalah Hery Susianto selaku Direktur Utama PT. TGM, diberi tanda bukti T.10B;
- Foto Kopi dari Foto Kopi Surat Keterangan Dokumen, Nomor : 035/SKD/TGM-HO/V/2019, yang bertandatangan adalah Ir. H. M. Mahyudin selaku salah satu Direktur PT. TGM, diberi tanda bukti T.11A;
- Foto Kopi dari Foto Kopi Surat Kirim Barang, Nomor : 035/SKB/TGM-HO/VI/2019, yang bertandatangan adalah Ir. H. M. Mahyudin selaku salah satu Direktur PT. TGM, diberi tanda bukti T.11B;
- Legal Opinion Milik Dr. MUDZAKKIR, SH, MH., diberi tanda bukti T.12A;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 109/Pid.B/2022/PN Plk |
|
Nomor | 109/Pid.B/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra, Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi Hery Susianto; Dikembalikan kepada Vent Chrisway; Dikembalikan kepada Saksi Saiful Anwar; Dikembalikan kepada M. Nur Fauzi; Dikembalikan kepada Saksi Ellys Nathalina, S.H., M.H.; Dikembalikan kepada Saksi Arman Tantinus; Dikembalikan kepada Radian Reza Ramadhan; Dikembalikan kepada Saksi Sabungan Pandiangan; Dikembalikan kepada Charles Panjaitan; Dikembalikan kepada Saksi Elfriana Junita N; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2022/PN Plk
Kasasi : 3 K/Pid/2023
Banding : 140/PID/2022/PT PLK
Statistik14090