- Menolak eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
- Sebelah utara berbatas dengan Gang, dengan ukuran 12 m
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan/gang Tanjung Samak, dengan ukuran 12 m
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Arsan, dengan ukuran 30 m
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Jamaruli Siringoringo, dengan ukuran 30 m
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Tbh |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reynaldo Binsar. H. S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Janner Christiadi Sinaga, Br Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sebidang tanah yang sudah ada bangunan di atasnya, terletak di Jalan Tanjung Harapan GangTanjung Samak RT.04 RW,02 Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir seluas 360 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : 3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tanggal 05 Juli 2013 surat pernyataan tanggal 26 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat III ; 4. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 1270/XII/2019/592.23 tanggal 11 September 2019 atas nama Tergugat I dan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 1269/XII/2019/592.23 tanggal 11 September 2019 atas nama Tergugat I; 6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari harta kepemilikan milik Para Tergugat; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.510.000,00 (dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Tbh
Statistik10328