- Menyatakan Terdakwa Aris Prasetiyo bin Sumarji (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik bening yang berisi sabu dengan berat bersih 0,60 (nol koma enam puluh) gram;
- 1 (satu) kantong plastik bening yang berisi sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) kantong plastik bening yang berisi sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah remote antena TV warna hitam;
- 1 (satu) buah hadphone merk REDMI warna hitam dengan nomor WA 081270753970;
- 1 (satu) buah tutup botol plastic yang dengan dua sedotan warna putih yang tertancap;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 370/Pid.Sus/2020/PN Blt |
|
Nomor | 370/Pid.Sus/2020/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Gd. Agung Parnata. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mukhayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3313 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 370/Pid.Sus/2020/PN Blt
Statistik232