- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR : 9/PID.SUS/TPK/2021/PN.SBY TANGGAL 8 JUNI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT.
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DI TETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 9/Pid.Sus/TPK/2021/PN.SBY tanggal 8 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 27/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY |
|
Nomor | 27/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert Simorangkir |
Hakim Anggota | Prim Fahrur Razi, Brintan Widiastuti |
Panitera | Hj. Cynthiana Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PID.SUS-TPK/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 27/PID.SUS-TPK/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY
Kasasi : 1131 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 9/PID.SUS-TPK/2021/PN.Sby
Statistik28298