Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 267/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 267/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Sucipto |
Hakim Anggota | Dulhusin, Dariyanto |
Panitera | Agustinus Endro Christiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA DALAM WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Adji Subhi Bin Mandavit Namara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang?; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A37f warna silver; 1 (satu) buah powerbank warna hitam; 1 (satu) helai Kemeja bermotif kotak-kotak warna Hitam Putih; 1 (satu) helai Jaket warna Hitam bertulisan Someone.co; 1 (satu) helai celana jeans merk Volcom warna hitam; 1 (satu) Pasang Sepatu Merk Adidas warna Biru; 1 (satu) Buah jam tangan merk Calvin Klein warna putih bertali coklat; 1 (satu) Buah jam tangan merk quart calvin klein warna putih; 1 (satu) buah jam tangan merk daniel welington warna putih emas bertalikan hitam; 3 (tiga) buah cincin warna silver; 2 (dua) buah cincin warna silver dengan batu warna hitam; 1 (satu) buah cincin warna coklat dengan batu warna coklat; 1 (satu) buah cincin warna silver dengan batu warna coklat; 1 (satu) buah cincin warna silver dengan batu warna hijau; 1 (satu) buah cincin emas; 1 (satu) buah kalung warna emas; 1 (satu) buah gelang warna emas; uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah); uang tunai logam sejumlah Rp. 57.200,- (lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah; 1 (satu) Unit Sepeda motor merk honda beat warna biru dengan nomor polisi B-3166-PGS; 1 (satu) lembar STNK motor Honda Beat warna putih dengan nopol B 3166 PGS; 1 (satu) buah sprei berlumuran darah; 1 (satu) buah sarung bantal; 1 (satu) buah bantal warna biru;Dikembalikan kepada keluarga Korban Yossie Maesa Almasino; 1 (satu) bilah pisau warna silver bergagang hitam; 1 (satu) helai kaos warna merah; 1 (satu) helai celana jeans warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1326 K/Pid/2022
Pertama : 267/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst
Banding : 163/PID/2022/PT.DKI
Statistik336101