- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat 1/Drs. Endra Roza gelar Tan Marajo adalah mamak kepala waris dalam kaum Tan Marajo/kaum Penggugat;
- Menyatakan harta sengketa adalah harta pusaka tinggi kaum Tan Marajo/kaum Penggugat yang diwarisi secara turun temurun;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang merampas dan menguasai harta sengketa dengan cara menebang pohon-pohon dan mengambil hasil tanam-tanaman diatas harta sengketa dari bulan Maret 2020 sampai sekarang dari penguasaan semula yaitu kaum Tan Marajo/Para Penggugat selaku yang berhak adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan harta sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari hak Para Tergugat, apabila ingkar dengan bantuan pihak POLRI/TNI;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp2.965.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dandi Septian, Br Hakim Anggota Erwin Radon Ardiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrial Sadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi; Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 151/PDT/2022/PT PDG
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Bsk
Statistik1489