- Menyatakan Terdakwa Aldofa Rahmadana bin Festi Agusta panggilan Aldo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat bersih 19,05 (sembilan belas koma nol lima) gram;
- 1 (satu) buah jaket merek The North Face warna dongker;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna dongker; dan
- 1 (satu) unit handphone Android merek OPPO A 15 warna biru, dengan nomor IMEI: 867503055965672, dengan nomor handphone: 082286792033;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha, merek Nmax, nomor polisi B 3299 UPR, warna hitam, dengan nomor rangka: MH3SG3190JJ028495, dan nomor mesin: G3E4E0715892, beserta kunci kontak;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 26/Pid.Sus/2022/PN Bsk |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2022/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuni Putri Prawini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apri Yeni Asni Bawamenewi, Br Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Busti Indra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Saksi Jofrans Tengku Alqolbi panggilan Jofrans; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 137/PID.SUS/2022/PT PDG
Pertama : 26/Pid.Sus/2022/PN Bsk
Statistik5511