- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (YASIN ANWAR SANI BIN H. SUHARMAN, B.A) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (SETYA WIHANINGTRI, S.E., AKT BINTI H. HARTO SISWANTO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KLATEN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KLATEN BERUPA:
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP8.700.000,00 (DELAPAN JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP34.800.000,00 (TIGA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TENTANG NAFKAH ANAK TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP445.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon (Yasin Anwar Sani bin H. Suharman, B.A) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Setya Wihaningtri, S.E., Akt binti H. Harto Siswanto) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Klaten berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp34.800.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah anak tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 248/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 248/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muchtarom |
Hakim Anggota | H. Ahmad Munthohar, Brh. Hasanuddin |
Panitera | S.ag., H. Machyat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KLATEN NOMOR 0140/PDT.G/2022/PA KLT. TANGGAL 31 MEI 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 SYAWWAL 1443 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0140/Pdt.G/2022/PA Klt. tanggal 31 Mei 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Syawwal 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar: Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 25 K/AG/2023
Banding : 248/Pdt.G/2022/PTA.Smg.
Statistik10627