- Menyatakan Terdakwa Hamrullah Alias Ullah Alias Bapak Ramadhan Bin Agri tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dakwaan Kumulatif ke satu;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kumulatif ke satu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Hamrullah Alias Ullah Alias Bapak Ramadhan Bin Agri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang? sebagaimana dalam Kumulatif ke dua alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Micorbus Merk Hino Dengan Nomor Registrasi DD 7303 AB;
- 1 (satu) batang Kayu Yang Pada Bagian Ujung Terpasang Bendera Berwarna Merah Yang Bertuliskan JKMLTI (Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia);
- 1 (satu) batang Kayu;
- 1 (satu) buah Batu;
- 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A31 Warna Putih;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Realme Warna Biru;
- 1 (satu) buah gabus helm warna putih;
- 2 (dua) buah pecahan helm warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung;
- USB flash drive merek ROBOT Nomor Seri : RF308 Kapasitas 8GB warna silver.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MALILI Nomor 50/Pid.B/2022/PN Mll |
|
Nomor | 50/Pid.B/2022/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Penguasa Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Fawanis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Rusmanbr Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Burhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Renaldy. |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 182 K/Pid/2023
Pertama : 50/Pid.B/2022/PN Mll
Banding : 543/PID/2022/PT MKS
Statistik9013