- DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi-eksepsi Tergugat I, II, VI, VII, VIII, IX, X, Turut Tergugat VI dan VII;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor : 563/Kec.Cimenyan/1993 tanggal 12-10-1993 yang dibuat oleh dan dihadapan Drs. Sukandar Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung antara Adas Iroh selaku Penjual kepada Aaron Tigor Martahi S. selaku Pembeli dengan batas-batas :
- Utara : D.Ajang;
- Timur : Solokan;
- Selatan : D. Tarkomi;
- Barat : Solokan;
- Utara : M.323;
- Timur : Solokan;
- Selatan : Tanah Milik Adat;
- Barat : Solokan;
- Utara : D. Idar Sukardi;
- Timur : Selokan;
- Selatan : D. Kucep Cicih;
- Barat : D. Tarkomi;
- Utara : M .351;
- Timur : Solokan;
- Selatan : GS 3025/95;
- Barat : Tarkomi;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 266/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 266/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Catur Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vici Daniel Valentino, Br Hakim Anggota Teguh Arifiano |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Setia Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Sebagai tanda bukti peralihan hak atas tanah; 4. Menyatakan Sah dan Berharga serta mempunyai kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 351/Desa Cimenyan, Blok Gantungan Asal Persil Konversi 114a.D.II C.102 Seb. Gambar Situasi Tanggal 14-06-94 No. 6116/1994, Luas : 9.120 M2 (Sembilan ribu seratus dua puluh meter persegi), tercatat atas nama AARON TIGOR MARTAHI SIHOMBING yang diterbitkan sebagai pendaftaran pertama tanggal 16-2-1995 dengan batas-batas : Sebagai tanda bukti peralihan hak atas tanah; 5.Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor : 150/PPAT/Cimenyan/1994 tanggal 25-01-1994 yang dibuat oleh dan dihadapan Drs. Sukandar Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung antara Warga Sarwi selaku Penjual kepada Aaron Tigor Martahi S. selaku Pembeli dengan batas-batas : Sebagai tanda bukti peralihan hak atas tanah; 6. Menyatakan Sah dan Berharga serta mempunyai kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 432/Desa Cimenyan, Blok Gantungan Asal Persil Konversi 114c. D.II C.1559 Gambar Situasi Tanggal 21-02-94, No. 3024/1994, Luas : 1.670 M2 (seribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), tercatat atas nama AARON TIGOR MARTAHI SIHOMBING yang diterbitkan sebagai pendaftaran pertama tanggal 5-6-1995 dengan batas-batas : Sebagai tanda bukti peralihan hak atas tanah; 7. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 356/CMN/V/2016, tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat oleh ASEP RAHMADI, SIP. Camat, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara untuk Wilayah Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung antara H. Oto bin Arkasik selaku Penjual /Pihak Pertama kepada Nyonya Devvy S selaku Pembeli/Pihak Kedua tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai Tanda Bukti Peralihan Hak Atas Tanah; 8. Menyatakan Surat Perjanjian dan Kuasa Penyelesaian Hutang antara Diah Sadiah, Dudun Suyatna dan Devvy S pada tanggal 20 Oktober 2018 tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 9. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 417/CMN/VI/2013, tanggal 21-06-2013 yang dibuat oleh ASEP RAHMADI, SIP. Camat, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara untuk Wilayah Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung antara ENGKO KOSASIH selaku Penjual kepada NY. JO GIOK KWAN selaku Pembeli, luas seluruhnya 395 m2 dimana sebagian seluas 150 m2 dilekatkan /tumpang tindih (overlap) dengan Sertipikat Hak Milik No. 351/Desa Cimenyan dan sisanya seluas 245 m2 dilekatkan/ tumpang tindih (overlap) dengan Sertipikat Hak Milik No. 432/Desa Cimenyan tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai Tanda Bukti Peralihan Hak Atas Tanah; 10. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 15/2015 yang dibuat oleh dan dihadapan SUHARINI, SH.,M.Kn. Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bandung antara Jo Giok Kwan selaku Penjual kepada Rambert Ganda Putra selaku Pembeli tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai Tanda Bukti Peralihan Hak Atas Tanah; 11. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 01867/Desa Cimenyan, SU tanggal 6-10-2014 No. 00902/Cimenyan/2014 Luas : 395 M2 (tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi) terakhir tertulis atas nama RAMBERT GANDA PUTRA tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah dan wajib untuk dicatat sebagaiman mestinya dalam buku tanah Sertipikat Hak Milik No. 01867/Desa Cimenyan atas nama Rambert Ganda Putra; 12. Menyatakan segala surat-surat dan atau Akta-Akta baik Akta Perjanjian, Pengikatan Jual Beli, dan atau Akta Surat Kuasa dan Akta Jual Beli serta Akta-Akta lainnya yang berhubungan dengan objek tanah sengketa a quo setelah terbitnya Sertipikat Hak Milik No. 351/Desa Cimenyan, Blok Gantungan, Asal Persil Konversi Persil No. 114a D.II. C. 102 Seb, SU/Gambar Situasi tanggal 14-06-94 No. 6116/1994, Luas 9.120 m2 (Sembilan ribu seratus dua puluh meter persegi) tertulis atas nama AARON TIGOR MARTAHI S. yang diterbitkan pada tanggal 16-2-1995 dan Sertipikat Hak Milik No. 432/Desa Cimenyan, Blok Gantungan, Asal Konversi Hak Milik Adat Prs. 114c D.II.C 1559 Gambar Situasi tanggal 21-02-94 Nomor : 3024/1994 Luas : 1.670 M2 (seribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) tertulis atas nama AARON TIGOR MARTAHI S. yang diterbitkan pada tanggal 5-6-1995 dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat; 13. Menghukum Para Tergugat serta siapapun yang menguasai objek sengketa tanah tersebut untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah tersebut dengan baik tanpa syarat apapun kepada pihak Penggugat dan apabila tidak menyerahkan akan meminta bantuan kepada Kepolisian RI atau penegak hukum lainnya ; 14. Menghukum Para Tergugat serta siapapun yang menguasai objek sengketa tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan objek sengketa ; 15. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan; 16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.12.045.000,00 (dua belas juta empat puluh lima ribu rupiah); 17. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik635