Putusan PTA SURABAYA Nomor 279/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 279/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, H. M. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 5607/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg, tanggal 13 April 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1443 Hijriyah, dengan perbaikan pada amarnya yang selengkapnya amar putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan :a. Sebidang Tanah berikut bangunan rumah diatasnya, terletak di Jalan Perumahan Singhasari Blok D-7 RT/RW 003/009, Desa Purwosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dengan batas-batas : Utara : Jalan Perumahan Singhasari;Timur : Rumah milik Hartono;Barat : Rumah milik Agus ;Selatan : Tanah Kosong/Hutan milik Desa;sebagaimana tertera dalam Akta Jual Beli No. 75 / 2017, Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) HENDRARTO HADISURYO, S.H., Surat Ukur Tgl. 22/06/2010 No. 00939, seluas kurang lebih 114 M2;b. Mobil Toyota VIOS Tahun 2007, atas nama Rudi Herwanto, alamat Jalan Bandulan Baru I-J No.86 A RT/RW : 012/004 Kel.Bandulan Kec.Sukun Kota Malang, Jawa Timur, warna Abu-abu, tahun pembuatan 2007 CC:1500, Nopol : N 1268 AQ. No.Rangka : MR 053HY9379003172, No.Mesin : INZX607834;adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat adalah separoh bagian dari harta bersama sebagaimana pada amar point 2;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat atas harta bersama pada amar point 2 dan apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai amar point 3 diatas ;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bersama sebagaimana pada amar point 2 huruf (a) di atas;6. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat berupa perabot rumah tangga yang berada di dalam bangunan rumah sebagaimana pada amar point 2.a diatas ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp. 9.162.000,00 ( sembilan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah);III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5607/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg
Banding : 279/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik827