Putusan PN MOJOKERTO Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Ardiani |
Hakim Anggota | B. M Cintia Buana, Syufrinaldi |
Panitera | Rahayuwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa YUNI ANTIKA DWI YOHANES Bin SUGIAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I? sesuai dengan dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUNI ANTIKA DWI YOHANES Bin SUGIAT dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) buah plastik berisi 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dengan berat Netto 0,107 (dengan kode A), 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dengan berat Netto 0,083 gram (dengan kode B), 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dengan berat Netto 0,130 gram (dengan kode C);2. 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dengan berat Netto 1,787 gram (dengan kode D);3. 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dengan berat Netto 0,460 gram (dengan kode E);4. 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;5. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan cp. 0858-4395-0472;6. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Statistik3711