Putusan PN PURWODADI Nomor 71/Pdt.G/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldhytia Kurniyansa Sudewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, Br Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli WarisAlm H. Sukamto dan Pemilik Sah atas obyek sengketa; 3. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi; 4. MenyatakanPerjanjian Jual Beli No.02 tanggal 04-06-2020 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat adalahBatal Demi Hukum karena Wanprestasi; 5. MenyatakanPerjanjian Surat Perjanjian Kesepakatan Pelaksanaan Pengikatan Jual Beli Tanah tanggal 30 Desember 2020 antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Batal Demi Hukum karena Wanprestasi; 6. Menyatakan Surat Kuasa Mutlak sebagaimana dalam Surat PerjanjianPengikatanJual Beli No.02 (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7) dari Para Penggugat kepada Tergugat atau dari Tergugat kepada siapapun adalah Batal Demi Hukum karena Wanprestasi; 7. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan mengembalikan serta menyerahkan obyek sengketa berikut Sertifikat Hak Milik No.31 Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogandan Sertifikat Hak Milik No.32/ Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan atas nama pemegang hak Hj. Zulistiqom, Nurul Laili Chulaila,Qurrotu Aini dan Elia Hikmah kepada Para Penggugat tanpa suatu pembebanan hak apapun bilamana perlu dengan bantuan TNI ? POLRI; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hokum tetap (in kracht van gewjsde); 9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.408.000.,- (dua juta empat ratus delapan ribu rupuah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G/2021/PN Pwd
Statistik11014