Putusan PN MOJOKERTO Nomor 503/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
|
Nomor | 503/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutrisno |
Hakim Anggota | Luqmanulhakim, Yayu Mulyana |
Panitera | Jumadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa DAVIT MULYANTO Als TIWUL Bin SUPI?I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternative kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DAVIT MULYANTO Als TIWUL Bin SUPI?I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) paket shabu kemasan plastik klip dengan berat kotor 17,52 Gram;? 1 (satu) buah plastik klip;? 1 (satu) buah bekas bungkus rokok surya Pro Mild;? 1 (satu) buah plastic warna hitam;? 1 (satu) buah tas warna hitam;? 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;Dirampas untuk dimusnahkan;? Uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah;? 1 (satu) unit hand phone merk MI warna merah muda;Dirampas untuk negara;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/Pid.Sus/2021/PN Mjk
Statistik444