- MenyatakanTerdakwaEFRIZAL ALIAS PAK WULAN BinALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara berlanjutmembujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaoleh karena itu berupa pidana penjara selama14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agarTerdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna merah kombinasi putih pada bagian depan bertuliskan FILA ORIGINAL
- 1 (satu) helai celana pendek warna biru kombinasi hijau stabilo
- 1 (satu) helai BH warna abu ? abu
- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna putih kehijauan
- 1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak yang didalam nya berisi hasil pemeriksaan kehamilan anak korban an. AN tanggal 02 Maret 2022, yang hasilnya menerangkan anak korban dalam keadaan hamil.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Spn |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandji Patriosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafi Maulana, Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Ponia Liska |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi anak AN; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (duaribu rupiah). Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hariRabu, tanggal20 Juli 2022, oleh kami, Pandji Patriosa, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua , Rafi Maulana, S.H , Satya Frida Lestari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariSenintanggal25 Juli 2022oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehPonia Liska, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta dihadiri olehSuryadi, S.H., Penuntut Umumdan Terdakwa menghadapdidampingi Penasehat hukumnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2022/PN Spn
Statistik5510