- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 22 September 2017 No: 23 yang diperbuat dan dilakukan oleh Turut Tergugat demi hukum telah berakhir;
- Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak mengosongkan rumah toko yang disewanya sesuai dengan perjanjian sewa menyewa tertanggal 22 September 2017 No: 23 adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi );
- Menghukum Tergugat dan orang orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan Rumah Toko yang terletak di Jalan Merdeka No.161/139, kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 9 Juni tahun 2004 seluas 78 m2 seperti tersebut didalam Sertifikat Hak Milik No. 415 Tahun 2004 tercatat atas nama Penggugat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Pematangsiantar, Propinsi Sumatera Utara dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dengan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda sebesar Rp. 196.500.000, ( seratus sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ) sampai dengan diserahkannya Rumah toko tersebut kepada Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.020.000 (satu juta dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Pms |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasfi Firdaus, Mhbr Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam eksepsi Dalam pokok perkara |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Pms
Statistik13216