- Menolak Eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai subjek hukum yang memiliki hak kepemilikan atas tanah objek perkara sebagaimana yang disebuktan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 185 Tahun 1997 atas nama Sudiawan Manik yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi;
- Menyatakan tindakan para Tergugat yang menguasai tanah objek perkara Sertifikat Hak Milik Nomor 185 Tahun 1997 sebagai bentuk perbuatan melawan hukum;
- Menghukukan para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara sebagaimana yang disebuktan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 185 Tahun 1997 kepada Penggugat;
- Menyatakan para Turut Tergugat untuk patuh dan mengikuti isi putusan ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.025.000 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Sdk |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novira Br Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satria Saronikhamo Waruwu, Br Hakim Anggota Dimas Ari Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Eljon Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2040 k/pDT/2023
Pertama : 5/Pdt.G/2022/PN Sdk
Statistik10140