- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan almarhum St. Asriana telah meninggal dunia pada tanggal 03 Juli 2018 adalah sebagai pewaris;
- Menyatakan ahli waris almarhuma St. Asriana adalah :
- Dra. Siswati binti H.M.Amin Lurang (saudara perempuan) sebagai Penggugat I;
- Asmirati binti H.M.Amin Lurang (saudara perempuan) sebagai Penggugat II;
- Hasim bin H.M Amin Lurang (saudara laki-laki) sebagai Penggugat III;
- Saifullah Dg. Tombong bin H. Abd. Hakim Nya?la (suami) sebagai Tergugat;
- Menyatakan harta warisan almarhuma St. Asriana adalah berupa uang sebesar Rp.28.732.600,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan berupa uang kepada :
- Dra. Siswati binti H.M.Amin Lurang (saudara perempuan) sebagai Penggugat I sebesar Rp.3.591.575,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Asmirati binti H.M.Amin Lurang (saudara perempuan) sebagai Penggugat II sebesar Rp.3.591.575,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Hasim bin H.M Amin Lurang (saudara laki-laki) sebagai Penggugat III sebesar Rp.7.183.150 (tujuh juta seratus delapan puluh tiga ribu seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat atas harta berupa Tanah Perumahan seluas 2.500 M2 (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi) yang terletak di Lingkungan Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Nurhayati Tongji; saluran air/ irigasi;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan sawah milik Hasanuddin Maddo / Ahmad Situju;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah darat milik Ir. Ridwan;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan saluran air / irigasi;
Putusan PA TAKALAR Nomor 167/Pdt.G/2022/PA.Tkl |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2022/PA.Tkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mushlih, Br Hakim Anggota Bahjah Zal Fitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Kasim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) 7. Menolak gugatan Penggugat selainnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 126/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 167/Pdt.G/2022/PA.Tkl
Statistik10815