Putusan PN JAYAPURA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - TI{IKOR |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alexander J. Tetelepta |
Hakim Anggota | Nova Claudia De Lima, Muhammad Tadzwif Mustari |
Panitera | - Nelwan Sukan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa ALEXANDER AMPNIR, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;halaman 124 dari 128 halaman Putusan Nomor : 2/Pid.Sus/TPK/2022/PN.Jap2. Membebaskan terdakwa ALEXANDER AMPNIR, dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut3. Menyatakan terdakwa ALEXANDER AMPNIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan.5. Menghukum Terdakwa ALEXANDER AMPNIR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 304.123.000,- (tiga ratus empat juta seratus dua puluh ribu rupiah) dengan mempertimbangkan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah dikembalikan kepada negara. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan jika terpidana tidak memiliki harta benda maka harus menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.;7. Menetapkan terdakwa tetapp ditahan.8. Memerintahkan barang bukti berupa:1. 9 (sembilan) lembar fotocopy Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 141/212/TAHUN 2016, tanggal 24 Juni 2016, tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Kampung dan Pengangkatan Kepala Kampung pada 112 Kampung di Kabupaten Biak Numfor;2. 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Kampung Rosayendi Nomor : 03 TAHUN 2018, tanggal 20 Mei 2018, tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung (PTPKK) Tahun 2018;3. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Kampung Rosayendi Nomor : 141/01/TAHUN 2018, tanggal 01 Agustus 2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala-Kepala Urusan pada Sekretariat Kampung Rosayendi Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor;halaman 125 dari 128 halaman Putusan Nomor : 2/Pid.Sus/TPK/2022/PN.Jap4. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Pendamping Lokal Desa Nomor : Ktr-91- 0066 /P3MD/PLD/2019, tanggal 02 Januari 2019;5. 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor : SK.821.2 - 24, tanggal 23 Maret 2015;6. 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor : 139 b TAHUN 2004, tanggal 25 September 2004, tentang Pengangkatan 6 (Enam) Sekretaris Kampung di Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor;7. 1 (satu) lembar printout dari screenshoot percakapan pesan singkat (SMS) +6281324891378 8 Feb 13:06;8. 1 (satu) lembar printout dari screenshoot percakapan pesan singkat (SMS) +6281324891378 10 Feb 07:11;9. 1 (satu) lembar Kwitansi No. 35241, tanggal 26 Juli 2019;10. 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Kendaraan Bermotor Nomor Faktur : 00476/PV/ZA2701-1049, tanggal 29 Juli 2019;11. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (N.I.K.), tanggal 29 Juli 2019;12. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor Registrasi : PA 6805 CZ, Nama Pemilik Kampung : Rosayendi Distrik Biak Utara;13. 1 (satu) lembar fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nama Pemilik : Kampung Rosayendi, Nomor Registrasi PA 6805 CZ;14. 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Penj. No. : 28397, tanggal 26 Juli 2019;15. 1 (satu) lembar fotocopy Naskah Pelantikan atas nama NOLLY CHRISTINA, S.H., tanggal 14 Oktober 2019;16. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor : SK. 821.2 ? 722, tanggal 14 Oktober 2019;17. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Plt. Kepala Dinas PMK Nomor : 900/165/DPMK.2019, tanggal 19 Juli 2019;18. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Plt. Kepala Dinas PMK Nomor : 900/420/DPMK.2019, tanggal 29 Oktober 2019;19. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Plt. Kepala Dinas PMK Nomor : 900/494/DPMK.2019, tanggal 11 Desember 2019;20. 1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 19 Tahun 2019, tanggal 20 Maret 2019, tentang Tata Cara Pembagian danhalaman 126 dari 128 halaman Putusan Nomor : 2/Pid.Sus/TPK/2022/PN.JapPenetapan Rincian Dana Desa setiap Kampung di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2019;21. 1 (satu) eksemplar fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Rosayendi Tahun 2019;22. 6 (enam) lembar fotocopy Keputusan Bupati Kab. Biak Numfor Nomor 954/171/TAHUN 2019, tanggal 17 Juli 2019, tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Gaji, Bendahara Barang dan Bendahara Hibah serta Atasan Langsungnya pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Biak Numfor Tahun Anggaran 2019;23. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0201/SP2D-LSPPKD/SKPDBPKAD/ADD/DAU/2019, tanggal 24 Juli 2019;24. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0456/SP2D-LS/4.04.1.2/ADD/DAU/2019, tanggal 30 Oktober 2019;25. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0553/SP2D-LS/4.04.1.2/ADD/DAU/2019, tanggal 12 Desember 2019;26. 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kampung Rosayendi Nomor 04 TAHUN 2018, tanggal 01 Mei 2018, tentang Pengangkatan Bendahara Kampung Rosayendi Tahun 2018;27. 1 (satu) lembar Surat Jalan Toko Horukie Nomor : DO-00056/12/19, tanggal 17 Desember 2019;28. 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Penjualan Toko Horukie Nomor : HS-00865/12/19, tanggal 17 Desember 2019;29. 1 (satu) lembar fotocopy catatan belanja kampung tahun 2019 tahap I 20% dan belanja tahap II 2019 40%;30. 1 (satu) lembar fotocopy catatan pengeluaran di luar RAB;31. 3 (tiga) lembar fotocopy catatan realisasi DD tahap III 40% tahun 2019 Kampung Rosayendi Distrik Biak Utara;32. 2 (dua) lembar fotocopy transaksi APBK 40% tahap III tahun 2019 Kampung Rosayendi;33. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Dinas Kepala Kampung Rosayendi, tanggal 01 Agustus 2019;34. 1 (satu) lembar fotocopy Surat, tanggal 02 November 2019;35. 1 (satu) lembar fotocopy Memo Kepala Kampung Rosayendi, tanggal 19 Desember 2019;halaman 127 dari 128 halaman Putusan Nomor : 2/Pid.Sus/TPK/2022/PN.Jap36. 1 (satu) lembar fotocopy Memo Kepala Kampung Rosayendi, tanggal 20 Desember 2019;37. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Kampung Rosayendi, tanggal 20 Desember 2019;38. 1 (satu) lembar fotocopy Memo Kepala Kampung Rosayendi, tanggal 20 Desember 2019;39. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Kampung Rosayendi, tanggal 21 Desember 2019;40. 1 (satu) lembar fotocopy Memo Kepala Kampung Rosayendi, tanggal 06 Januari 2020;41. 1 (satu) lembar fotocopy Memo Kepala Kampung Rosayendi, tanggal 07 Januari 2020;42. 1 (satu) lembar fotocopy Memo Kepala Kampung Rosayendi, tanggal 08 Januari 2020;43. 1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Penggunaan Dana Desa Tahap I 20% Tahun Anggaran 2019 Kampung Rosayendi;44. 1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Penggunaan Dana Desa Tahap II 40% Tahun Anggaran 2019 Kampung Rosayendi;45. 1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Penggunaan Dana Desa Tahap III 40% Tahun Anggaran 2019 Kampung Rosayendi;Terlampir dalam berkas perkara46. Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).Dirampas untuk negara.9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap
Statistik12229