- Menyatakan Terdakwa I. SUTRISNO Alias RAJU Bin ABDURRAHMAN Terdakwa II. HERUDIN ANGGARA SACH Alias JEJE, Terdakwa III. ADE NURLAELA Alias DIANA Bin DJAFAR, dan Terdakwa IV. CUCUM Alias IBU CUCUM Binti ONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SUTRISNO Alias RAJU Bin ABDURRAHMAN Terdakwa II. HERUDIN ANGGARA SACH Alias JEJE, Terdakwa III. ADE NURLAELA Alias DIANA Bin DJAFAR dan Terdakwa IV. CUCUM Alias IBU CUCUM Binti ONO tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 4 (Empat) bulan, serta membayar denda sejumlah Rp.150.000.000; (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tsb diatas serta saksi MEDHAT ZAKY ABOZEKRY MOHAMMED AMIR Alias ABU Alias BABA Bin ZAKYdan saksi MAYA BINTI DAHLAN untuk membayar Restitusi secara tanggung renteng kepada Para Korban yaitu Saksi korban Darisah sebasar Rp. 2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), Saksi korban Daryunah sebesar Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah), Saksi korban Heni Nuraeni sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Saksi korban Lili Mardhiyah sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika para Terdakwa tidak membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah hanphone merk OPPO S3 warna ungu dengan no IMEI 1: 861930044936330 dan IMEI 2: 861930044936332.
- 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor telepon 6283873531363
- 1 (satu) buah Handphone VIVO warna Merah dengan nomor IMEI 1: 867469048177215 dan IMEI 2: 867469048177207
- 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor telepon 6281315241070.
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A50S warna Putih dengan nomor IMEI 1: 352042110207715 dan IMEI 2: 352043110207713.
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy J2 Prime Warna Rose Gold dengan Nomor IMEI 1: 355077104785166 dan IMEI 2: 355078104785164.
- 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor telepon 6282226156097.
- 1 (satu) Buku Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3780206330 atas nama ADE NURLAELA
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 301/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 301/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardi, Br Hakim Anggota Tri Yuliani |
Panitera | Panitera Pengganti: Aini Yaturrohmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M EN G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa ADE NURLAELA Alias DIANA Bin DJAFAR |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Banding : 199/PID.SUS/2022/PT.DKI
Statistik19327