- Menyatakan Terdakwa I. Sabar dan Terdakwa II. Iwan Alias Ucok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Sabar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan kepada Terdakwa II. Iwan Alias Ucok dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I. Sabar dan Terdakwa II. Iwan Alias Ucok masiang-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket plastic transparan diduga berisikan Narkotika jenis shabu, dengan berat Netto: 0,45 (Nol koma empat puluh lima) Gram dikirim seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan di Labfor Polda Sumut, hasilnya akan diserahkan ke Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti dipersidangan;
- 3 (tiga) buah plastik klip kecil kosong transparan;
- 1 (satu) buah kotak rokok kosong merek Sampoerna;
- 1 (satu) buah celana pendek casual jeans warna coklat merek Body Sport;
- irampas Untuk Dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih;
- Uang sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Mdl |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2022/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Yudiarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Izma Suci Maivani, Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Hablin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Negara; 6. Menetapan agar kepada Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2022/PN Mdl
Banding : 1164/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik160