- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Korpri Raya (dahulu Sukarame 1/Harapan Jaya), Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 08, dengan luas 600 M2 (enam ratus meter persegi), dengan Surat Ukur Nomor: 08 / 2013 tanggal 17 Juni 2013 atas nama Rastuti Marlena, dengan batas-batas nya sebagai berikut :
- Sebelah adalah Utara berbatasan dengan Kapling Nomor 76
- Sebelah adalah Timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah adalah Selatan berbatasan dengan Kapling Nomor 90
- Sebelah adalah Barat berbatasan dengan Kapling Nomor 82
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi;
- Menghukum para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp5.145.000,00- ( Lima juta seratus empat puluh lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 202/Pdt.G/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Wicaksono, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sihaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : Adalah Sah Milik Penggugat. 3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 08, dengan luas 600 M2 (enam ratus meter persegi), dengan Surat Ukur Nomor : 08 / 2013 tanggal 17 Juni 2013 atas nama Rastuti Marlena adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum. 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai, membangun dan memanfaatkan tanah milik Penggugat tanpa izin yang sah dari Penggugat. 5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat serta mengosongkan tanah, merobohkan segala bangunan yang berdiri diatasnya dan menghentikan segala macam bentuk penguasaan atau perbuatan hukum apapun diatas tanah milik Penggugat dengan biaya ditanggung renteng oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIIIuntuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Per- hari, apabila para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan. 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pdt.G/2021/PN Tjk
Statistik725