- Menyatakan Terdakwa Frangky Ratu Taga Alias Frangky tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis (terapi psikis) di dalam Lapas atau Rutan selama 2 (dua) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Tas warna kuning corak merah yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah tas biru tulisan selamat paskah 2019.
- 1 (satu) buah tas biru les merah dan kuning.
- 2 (dua) buah tas mango.
- 1 (satu) buah tas tisu warna hijau merek paseo.
- 1 (satu) buah tas kuning merek paseo.
- 1 (satu) buah tas kain warna kuning corak hitam.
- 2 (dua) buah tas warna ungu bertali hijau ulisan candylicious.
- 1 (satu) buah celemek warna pink tulisan tessa multi.
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam tulisan BMI computer.
- 3 (tiga) buah tas kertas warna putih.
- 1 (satu) buah alat olah raga warna pink merek miniso.
- 2 (dua) pak Celana dalam merek GT MAN.
- 1 (satu) pak celana boxer merek ricsony.
- 1 (satu) buah dos rokok Dunhill yang di dalamnya berisikan 2 (dua) pipet pelastik warna putih, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) dan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu (metampetamine) dengan berat masing-masing :
- paket 1 (satu) dengan berat 0,9913 gram, disisihkan guna kepentingan pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0,0556 gram, dikembalikan untuk kepentingan penyidikan dan peradilan sebanyak 0,9357 gram;
- paket 2 (dua) dengan berat 0,7602 gram, disisihkan guna kepentingan pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0,0567 gram, dikembalikan untuk kepentingan penyidikan dan peradilan sebanyak 0,7035 gram.
- 1 (satu) Handpone Merek Samsung Galxy A7 warna biru;
- 1 (satu) Lembar Uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh Ribu rupiah) disita dari tangan saksi EUFRONIUS DOYA alias RONI;
- 1 (satu) telpone Genggam (Hp) merek samsung type S8 plus warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Putusan PN KUPANG Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Jaret Isnain Sungkono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama terdakwa INOSENSIUS AMOS PA Alias RAMOS |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6155 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 24/Pid.Sus/2022/PN Kpg
Statistik158