- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 562 tersebut;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menetapkan sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah, tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 562 Seluas 159 m2 atas nama : 1. LIEM CHIAO PEK, 2. LIEM CHIAO SIN, 3. LIEM CHIU (TJIOE) IN, 4. LIEM CHIU (TJIOE) GWAT, 5. LIEM CHIU (TJIOE) KWIE, terletak di D.I Panjaitan No. 24 Tegal, dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN TEGAL Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Tgl |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2022/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lidia Awinero, Hakim Anggota Endra Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti Syarif Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : Sebelah Utara : Nie Khong Yan Sebelah Selatan : Jalan Raya D.I. Panjaitan Tegal ; Sebelah Timur : Liem Tjeng Tie / Kwie Lin (Istri) ; Sebelah Barat : Ong Gwan / May Ing ; Adalah merupakan Objek Sengketa sebagai Harta Peninggalan/Warisan dari 1. LIEM CHIAO PEK, 2. LIEM CHIAO SIN, 3. LIEM CHIU (TJIOE) IN, 4. LIEM CHIU (TJIOE) GWAT, 5. LIEM CHIU (TJIOE) KWIE yang harus dibagi ; 5. Menetapkan Objek Sengketa tersebut diatas agar dibagikan kepada Para Penggugat sesuai dengan ketentuan Hukum Waris Perdata yang berlaku; 6 Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk secara sukarela membagi secara natural/fisik terhadap Objek Sengketa tersebut, apabila perlu dengan bantuan Alat Negara ; 7 Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 8 Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.435.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2022/PN Tgl
Statistik7510