- MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Dito Kurniawan Hariyanto Bin Budi Hariyanto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan 1?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok DUNHILL yang didalamnya terdapat 3 (tiga) potongan sedotan warna hijau dimana setiap sedotanterdapat plastic klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan sebesar 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram (sabu ditimbang berikut plastic klip bening pembungkusnya);
- 1 (satu) buah sedotan warna putih yang digunakan sebagai alat mengambil sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah bekas tutup botol air mineral warna biru yang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih yang diduga dijadikan alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah handphone OPPO warna biru dengan nomor whatsaap 081221976133;
- 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 0,36 gram (ditimbang berikut plastic klip pembungkus) yang dibungkus dengan kertas bekas slip penarikan atm BRI);
- 1 (satu) Timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver dengan Nomor WA 088902979522;
Putusan PN BANTUL Nomor 130/Pid.Sus/2022/PN Btl |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2022/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gatot Raharjo, Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti Anjar Dwiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Yudhi Anggita Wibawanta Alias Sronggot Bin Budi Haryoso; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2022/PN Btl
Statistik9059