- Menyatakan TerdakwaHardiyanto Alias Bantat Bin Sarkawi (Alm)tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?TanpaHakMenjualNarkotika GolonganI? sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaoleh karena itudengan pidanapenjara selama: 5 (lima)tahun dan6 (enam) bulan dandenda Rp2.000.000.000,00(dua miliyar rupiah), apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) Paket plastik klip yang berisi serbuk bening Narkotika Jenis sabu-sabu dengan bersih 0,11gram, 014gram, 0,24gram, 0,12gram, 0,19gram, 0,18gram dan 1,37gram. total berat bersih 2,35 (dua koma tiga lima) gram, telah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram dan sisa Barang bukti seberat 2,24 (dua koma dua empat) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna Abu Tua No. IMEI 1 :865462056042951, No IMEI 2: 86562056042944 No SIM : 085820845932 dan No SIM : 081250703726;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dengan sarung warna hitam;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- Uang tunai Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 96/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|||||||||||||||
Nomor | 96/Pid.Sus/2022/PN Tjg | ||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||
Tanggal Register | 4 Juli 2022 | ||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG | ||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis | ||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Br Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak | ||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Samuel Sirait | ||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 | ||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 | ||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik297