- Menyatakan Terdakwa BENNY ROTINTULUS alias OM BEN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa Benny Rotintulus alias Om Ben oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit kendaraan MODEL DUMP TRUCK, MERK MITSUBISHI, TYPE COLD DIESEL FE74HD4X2 MT warna Kuning dengan Tanda Nomor Kendaraan DB 8475 AS Atas Nama Livrina Solang, SH
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor : 03539344. kendaraan MODEL DUMP TRUCK, MERK MITSUBISHI, TYPE COLD DIESEL FE74HD4X2 MT warna Kuning dengan Tanda Nomor Kendaraan DB 8475 AS Atas Nama Livrina Solang, SH.
- 1 (satu) kunci kendaraan kendaraan MODEL DUMP TRUCK, MERK MITSUBISHI, TYPE COLD DIESEL FE74HD4X2 MT warna Kuning dengan Tanda Nomor Kendaraan DB 8475 AS Atas Nama Livrina Solang, SH.
- 1 (satu) unit kendaraan MODEL R6, JENIS LIGHT TRUCK , MERK MITSUBISHI, TYPE COLD DIESEL FE74HD4X2 MT warna Putih dengan Tanda Nomor Kendaraan DB 8505 JY Atas Nama VENTJE OHY.
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 06311994.B kendaraan MODEL R6, JENIS LIGHT TRUCK , MERK MITSUBISHI, TYPE COLD DIESEL FE74HD4X2 MT warna Putih dengan Tanda Nomor Kendaraan DB 8505 JY Atas Nama VENTJE OHY.
- 1 (satu) kunci kendaraan MODEL R6, JENIS LIGHT TRUCK , MERK MITSUBISHI, TYPE COLD DIESEL FE74HD4X2 MT warna Putih dengan Tanda Nomor Kendaraan DB 8505 JY Atas Nama VENTJE OHY.
- Kayu yang diangkut pada kendaraan dengan Tanda Nomor kendaraan DB 8505 JY yang dikemudikan oleh Terdakwa BENNY RORINTULUS alias OM BEN berjumlah 4.448 picis dengan rincian sbb:
- Kayu Profil ukuran 2 cm berjumlah 196 picis
- Kayu Profil ukuran 4 cm berjumlah 2.080 picis
- Kayu Profil ukuran 4 cm berjumlah 60 picis
- Kayu Profil ukuran 5 cm berjumlah 2112 picis
- Kayu yang diangkut pada kendaraan dengan Tanda Nomor kendaraan DB 8475 AS yang dikemudikan oleh saudara FERDY PATRAS dengan rincian sbb :
- Kayu Profil ukuran 5 cm berjumlah 640 picis
- Kayu Profil ukuran 3 cm berjumlah 720 picis
- Kayu Profil ukuran 3 cm berjumlah 72 picis
- Lembar Sering Ukuran 0,7cm x 7cm x 400cm berjumlah 100 picis
- Kayu Ukuran 3cm x 5cm x 400cm berjumnlah 62 lembar
- Kayu olahan Jenis Gia / Aliwowos dengan ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm berjumlah 43 Penggal.
- Kayu Merah dengan ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm berjumlah 28 penggal.
- Kayu Merah dengan ukuran 10 cm x 20 cm x 400 cm berjumlah 1 penggal.
- 1 (satu) Lembar Dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu berasal Dari Hutan Hak (Berlaku sebagai DPK) Nomor : 18/DKP/SKKT/2021 tanggal 11 Juli 2021.
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor : 522.21/543/SK/TPT-KO/DKD/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 tentang Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) Atas Nama BENNY RORINTULUS ALIAS OM BEN.
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Industri Nomor : IUI/01/DPMPTSPTTK/II/2020 tanggal 27 Februari 2020 atas nama perusahaan UD. Mandiri Jaya.
- 1 (satu) Dokumen Inventarisasi Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Hak,
- 2 (dua) lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 0220103212276
- Kayu olahan Rimba campuran 5 cm x 20 cm x 400 cm 93 penggal (kayu merah)
- Kayu olahan Rimba campuran 5 cm x 15 cm x 400 cm 9 penggal (kayu merah)
- Kayu olahan Rimba campuran 5 cm x 25 cm x 400 cm 8 penggal (kayu merah)
- Kayu olahan Rimba campuran 5 cm x 30 cm x 400 cm 2 penggal (kayu merah)
- Kayu olahan Rimba campuran 5 cm x 10 cm x 400 cm 4 penggal (kayu merah)
- Kayu olahan Rimba campuran 5 cm x 15 cm x 300 cm 3 penggal (kayu merah)
- Kayu olahan Rimba campuran 5 cm x 20 cm x 300 cm 7 penggal (kayu merah)
- Kayu olahan Rimba campuran 5 cm x 10 cm x 300 cm 2 penggal (kayu merah)
- Kayu olahan Rimba campuran 5 cm x 20 cm x 400 cm 12 penggal (kayu putih)
- Kayu olahan Rimba campuran 5 cm x 15 cm x 400 cm 3 penggal (kayu putih)
- Kayu olahan Rimba campuran 5 cm x 25 cm x 400 cm 1 penggal (kayu putih)
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN TONDANO Nomor 181/Pid.B/LH/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 181/Pid.B/LH/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita R. Gigir, Hakim Anggota Nur Dewi Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wahyuni Kangiden |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Telah disita dari Terdakwa BENNY RORINTULUS alias OM BEN dilokasi sowmill di desa Pidung kecamatan Pinolosian Timur Kab. Bolaang Mongondow Selatan berupa: Di kembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.B/LH/2021/PN Tnn
Statistik877