Putusan PN MAKASSAR Nomor 457/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 457/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pudji Tri Rahadi |
Hakim Anggota | Usaha Ginting, Hari Widodo |
Panitera | Taswin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat ;-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 457/Pdt.G/ 2021/PN.Mks, tanggal 28 Juli 2022, yang dimohonkan pemeriksaan Pembanding tersebut. selanjutnya Pengadilan Tinggi Makassar M E N G A D I L I S E N D I R I-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Penggugat adalah merupakan ahli Waris dari Hj. Jawidah Kannu yang telah meninggal dunia pula pada Tanggal 23 Maret 2000 dan Suaminya H. Mustafa meninggal dunia pada Tanggal 08 Oktober 1996 berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Tanggal 28 Maret 2006 yang telah diketahui oleh Camat Kecamatan Wajo dan disaksikan/dibenarkan oleh Lurah Kelurahan Mampu;-Menyatakan sah dan mengikat Akta Hibah Nomor : 790/WJ/1978 pada hari Selasa Tanggal 10 Januari 1978 dihadapan Notaris Joost Dumanaum Sarjana Hukum seluas 121 M2 (Seratus dua Puluh satu meter persegi) yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor: 156 Atas Nama Kalamang 23 Januari 1968 berikut Sertifikat Hak Milik Pengganti Nomor: 156 atas nama M. Daud Kalamang 01 Juni 2015;-Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak sekarang di JL. Kalimantan No. 154, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, (Dahulu Jalan Kalimantan No. 134, Desa Butung, Kecamatan Wajo, Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan), seluas 121 M2 (seratus dua puluh satu meter persegi) berdasarkan Akta Hibah Nomor : 790/WJ/1978 pada hari Selasa Tanggal 10 Januari 1978 dihadapan Notaris Joost Dumanaum Sarjana Hukum seluas 121 M2 (Seratus dua Puluh satu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dan bangunan Aki Hong;Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dan bangunan dahulu H. Kalamang/ sekarang M. Daud Kalamang; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dan bangunan dahulu H. Kalamang/ sekarang M. Daud Kalamang; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kalimantan;-Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 156 atas Nama Kalamang berikut Sertifikat Pengganti Nomor 156 atas Nama M. Daud Kalamang, yang terletak Desa Butung Sekarang Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, kepada Turut Tergugat II untuk dilakukan pemisahan bidang hak sesuai dengan yang telah dikeluarkan berdasarkan Akta Hibah Nomor : 790/WJ/1978 pada hari Selasa Tanggal 10 Januari 1978;-Menyatakan Tergugat yang melakukan peralihan dan atau penyerahan berdasarkan Akta Hibah Nomor : 790/WJ/1978 pada hari Selasa Tanggal 10 Januari 1978 dihadapan Notaris Joost Dumanaum Sarjana Hukum seluas 121 M2 (Seratus dua Puluh satu meter persegi), dengan menunjuk Sertifikat Hak Milik Nomor: 156 Atas Nama Kalamang 23 Januari 1968 berikut Sertifikat Hak Milik Pengganti Nomor: 156 atas nama M. Daud Kalamang 01 Juni 2015 kepada orang lain adalah tidak sah dan tidak mengikat;-Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;-Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;-Menghukum Tergugat membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), per hari akibat kelalaian atau kekhilafan Tergugat dalam melaksanakan segala isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);-Menghukum Terbanding /dahulu Tergugat dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk di tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )-Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 457/Pdt.G/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 457/Pdt.G/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 457/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik328