- Barang-barang :
- 1 (satu) unit Laptop Merk Dell Latitude E7240 warna hitam silver 12 Inc.
- 1 (satu) unit Laptop Merk Dell Inspiron 3431 warna hitam silver 14 Inc.
- 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo type 20078-9470 warna coklat 14 Inc.
- 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo type 330 Warna silver 14 Inc.
- 1 (satu) unit Laptop Merk Dell Inspiron 3585 warna hitam 15,6 inc No. Seri 9PC7JZ2.
- 1 (satu) unit Laptop Merk Dell Inspiron 5459 warna silver 14 inc (dipinjam pakai Danlanud Lanud Husein Sastranegara).
- 1 (satu) buah Tas Laptop merk HP warna hitam.
- 1 (satu) buah Tas Laptop merk Asus warna hitam.
- 3 (tiga) buah Charger Laptop.
- 1 (satu) buah Adaptor Charger Laptop.
- 1 (satu) buah Obeng warna hijau.
- 1 (satu) buah Obeng warna merah.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda. Beat warna Silver Nopol W 4627 NBL berikut STNK dan kuncinya atas nama pemilik Sdri. Fitria Rahmawati istri dari Terdakwa.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaksi M31 warna hitam berikut Simcard No. 081222939618 dan 081573707192.
- Surat-surat :
- 1 (satu) lembar Screenshoot Aplikasi OLX akun Terdakwa.
- 1 (satu) lembar Surat Izin Penghuni Mess Nomor Husein S./275/1X/SIM/2020 bulan September 2020.
- 2 (dua) lembar Foto TKP di Kantor Seksi Binpers Dispers Lanud Husein Sastranegra.
- 2 (dua) lembar Foto TKP di Kantor Seksi Binjas Dispers Lanud Husein Sastranegara.
- 2 (dua) lembar Foto TKP di Kantor Seksi Simak BMN Dislog Lanud Husein Sastranegara.
- 2 (dua) lembar Foto TKP di Kantor Seksi Kalmatsista Dislog Lanud Husein Sastranegara.
- 2 (dua) lembar Foto TKP di Kantor Seksi Harmatsista Dislog Lanud Husein Sastranegara.
- 2 (dua) lembar Foto TKP di Kantor Ka. GPL Lanud Husein Sastranegera.
- 3 (tiga) lembar Foto TKP di Toko Milik Saksi II.
- 2 (dua) lembar Foto TKP kamar Terdakwa dan Kebun di samping Mess Jatayu Lanud Husein Sastranegara.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 78-K/PM.II-09/AU/V/2022 |
|
Nomor | 78-K/PM.II-09/AU/V/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Sus Destri Prasetyoandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 140 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer, Pasal 190 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Ketentuan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : DENI RUDINI, Praka NRP 542818, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dan dalam tindakan itu telah menyalahgunakan (kesempatan) tempat kediamannya yang diperolehnya berdasarkan kekuasaan umum?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Saksi-2 dan juga Kesatuan Terdakwa Disita untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi. Dikembalikan kepada Terdakwa. Tetap di lekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 78-K/PM.II-09/AU/V/2022
Statistik595